Duh, Tingkat Kepatuhan Anggota DPRD Lapor LHKPN Masih Rendah
Dia menerangkan, ada beberapa alasan mengapa tingkat kepatuhan dalam pelaporan LHKPN mereka masih sangat rendah
Penulis: deni setiawan | Editor: muslimah
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Tingkat kepatuhan atau kesadaran para wakil rakyat (anggota DPRD) di tingkat kabupaten ataupun kota di Indonesia masih rendah. Satu di antaranya adalah DPRD Kabupaten Semarang.
Pernyataan itu disampaikan Staf Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Widiarti kepada Tribunjateng.com, Kamis (11/10/2018).
Di sela-sela menyosialisasikan tentang Gratifikasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian LHKPN Menggunakan Aplikasi E-Filling di Ruang Paripurna Gedung A DPRD Jalan Diponegoro Ungaran Kabupaten Semarang, atas dasar itu pihaknya melalui Deputi Bidang Pencegahan KPK turun dan bertatap muka dengan mereka di Kabupaten Semarang.
“Dapat kami katakan masih di bawah 50 persen. Karena itu kami mencoba mencari tahu serta menginformasikan berbagai hal terkait LHKPN termasuk di dalamnya terkait metode baru untuk pelaporannya kepada puluhan anggota legislatif ini,” kata Dian.
Dia menerangkan, ada beberapa alasan mengapa tingkat kepatuhan dalam pelaporan LHKPN mereka masih sangat rendah, bahkan secara nasional. Satu di antaranya yang paling mendasar dan dijumpai saat berkunjung ke beberapa daerah karena mereka belum memahami tata cara pelaporannya.
“Terlebih dari metode manual ke online. Kami secara tidak langsung pun tidak menampik jika masih banyak yang bingung karena metode baru tersebut pada tahun ini pun masih dalam masa atau tahap transisi,” tuturnya.
Atas dasar itu pula, lanjutnya, pada Oktober 2018 ini pihaknya coba jemput bola, menyosialisasikan sekaligus mengedukasi kepada para anggota legislatif terkait LHKPN maupun gratifikasi.
“Karena itu kami tidak sekadar mendesak, memaksa, ataupun meminta kepada mereka untuk patuh lapor LHKPN. Kami datang ke sini –Kabupaten Semarang—untuk mencoba mendampingi dan membimbing guna meningkatkan kepatuhannya,” bebernya.
Spesialis Muda LHKPN KPK Hafidah menambahkan, sosialisasi serta edukasi itu dilaksanakan pihaknya agar para anggota dewan di tingkat kabupaten-kota semakin memahami tata cara pelaporan harta kekayaan secara online tersebut.
“Itu didasarkan pada Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, dimana penyampaian LHKPN itu wajib dilaksanakan di tiap tahun,” ucap Hafidah.
Dan, lanjutnya, sebenarnya disampaikan paling lambat di tiap 31 Maret 2018 untuk pelaporan harta kekayaan sepanjang 2017 lalu. Tetapi karena di masa transisi, KPK memperpanjang waktu atau paling lambat pada akhir Desember 2018 mendatang.
“Sosialisasi yang kami lakukan tersebut sekaligus juga untuk mengingatkan kepada seluruh Wajib LHKPN untuk segera menyampaikannya secara online melalui elhkpn.kpk.go.id. Bagi yang belum memiliki akun e-Filing LHKPN, untuk segera mendaftarkan diri,” tandasnya.
Di penutup perbincangan, pihaknya berharap melalui sosialisasi tersebut pada tahun atau hingga akhir Desember 2018 prosentase tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN khususnya pada sekitar 45 anggota DPRD Kabupaten Semarang semakin meningkat.
“Harapan kami paling sedikitnya sudah melebihi di atas 50 persen. Apabila pasca sosialisasi ini masih ada yang bingung, kami sudah sediakan tutorialnya pada link website di elhkpn.kpk.go.id atau dapat bertanya secara langsung melalui telepon 021 25578396 ataupun email di informasi.lhkpn@kpk.go.id,” ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/lhkpn_20181011_170641.jpg)