Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Terkait Kasus Hoax Ratna Sarumpaet, Nanik S Deyang: Saya Akan Jawab Semua Informasi yang Dibutuhkan

Nanik S Deyang akan mendatangi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus hoaks Ratna Sarumpaet.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
kolase TribunJateng

"Setelah dilakukan pemeriksaan kemudian kita temukan alat bukti petunjuk yaitu keterangan saksi, tersangka, penyidik setelah melakukan penangkapan dan mulai malam ini penyidik melakukan penahanan (Ratna)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018) lalu.

Penyidik memutuskan menahan Ratna untuk 20 hari ke depan.

Alasan penahanan karena penyidik khawatir Ratna melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Alasan subyektivitas penyidik, jangan sampai melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujar Argo yang dilansir dari Tribunnews.com.

Ratna dijerat pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca: Hanya Dua Pilihan PSIS, Tundukkan Barito Putera atau makin Terpuruk

Baca: Sabtu Sore, Timnas Indonesia U-19 Jajal Yordania, Egy akan Dipasang

Baca: Hanya Dua Pilihan PSIS, Tundukkan Barito Putera atau makin Terpuruk

Polisi Tolak Permohonan Ratna Sarumpaet

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi tidak mengabulkan permohonan tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjadi tahanan kota.

"Permohonan sudah diterima penyidik dan kemudian dianalisa dan evaluasi. Permohonan tersebut belum dapat dikabulkan," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/10/2018).

Argo mengatakan, keberadaan Ratna di Rutan Polda Metro Jaya masih diperlukan dalam proses penyidikan polisi.

"Dengan alasan masih dalam proses sidik. Sebagai contoh, kemarin masih perlu pemeriksaan tambahan karena kami mendapatkan pemeriksaan saksi, kami kroscek. Jadi ada pemeriksaan-pemeriksaan tambahan itu kami lakukan, jadi belum bisa dikabulkan," kata dia.

Baca: Tahun 2019 Indonesia Tak Ada Lokalisasi Lagi, Sunan Kuning pun akan Ditutup

Baca: Inilah Hasil Pertandingan Lengkap UEFA Nations League Jumat (12/10/2018)

Baca: Suwandi Minta Pemkot Pikirkan Nasib Ratusan Wanita Penghibur di SK

Baca: Dua Kapal Penumpang ke Sampit, Inilah Jadwal Keberangkatannya dari Tanjung Emas Semarang Besok

Sebelumnya, kuasa hukum Ratna, Insank Nasrudin menyambangi Polda Metro Jaya, Kamis (8/10/2018) siang.

Ia membawa surat permohonan penahanan kota serta surat jaminan keluarga untuk diserahkan kepada penyidik.

Dalam surat jaminan tersebut, keluarga memastikan bahawa Ratna tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan, tidak akan menghilangkan berang bukti, serta akan mempermudah proses penyidikan polisi meski menjalani proses hukum di luar rumah tahanan.

Wacana permohonan penanahanan kota Ratna telah bergulir sejak Sabtu (6/10/2018).

Insank menyampaikan sejumlah argumen sebagai landasan permohonan surat penahanan kota tersebut.

Diantaranya, kondisi kesehatan Ratna, ketokohan Ratna, dan usia Ratna yang telah lanjut. (TribunJateng.com/Woro Seto)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved