Jaksa KPK Dakwa Bupati Purbalingga Nonaktif Terima Suap dan Gratifikasi
Tasdi juga didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang yang berasal dari para pengusaha.
Penulis: Fitri Asta Pramesti | Editor: suharno
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi didakwa menerima uang suap dan gratifikasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (15/10/2018).
Dikatakan JPU Kresno Anto Wibowo, dalam dakwaan pertama, Tasdi menerima uang suap sebesar Rp 115 juta dari yang dijanjikan sebelumnya sebesar Rp 500 juta.
Uang tersebut berasal dari Hamdani Kosen selaku kontraktor yang diberikan melalui Hadi Iswanto selaku Kepala Bidang Bina Program pada dinas PUPR.
"Uang tersebut diberikan untuk mengupayakan Hamdani Kosen agar mendapatkan proyek pembangunan Islamic Center Kabupaten Purbalingga tahap lanjutan," ujar Jaksa di hadapan Hakim Ketua Antonius Widijantono, Senin (15/10/2018).
Baca: KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Nonaktif Purbalingga, Tasdi Segera Disidang di Semarang
Selain itu, Tasdi juga didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang yang berasal dari para pengusaha atau kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten Purbalingga.
Maupun, sambung Jaksa, menerima uang setoran dari bawahannya yang antara lain yakni Sekretaris Daerah, Asisten dan Kepala Dinas.
"Jumlah seluruhnya lebih kurang sebesar Rp 1,465 miliar dan USD20 yang diterima langsung oleh terdakwa maupun diterimanya melalui perantara Teguh Priyono selaku ajudan terdakwa," imbuh Jaksa.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, Jaksa menilai, Tasdi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, subsidair perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Jaksa menilai, kedua perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B ayat (1) UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindka pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Tasdi dan kuasa hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi.
Dikatakan Hakim Ketua Antonius Widijantono, sidang selanjutnya akan digelar pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/tasdi-ditahan-kpk_20180606_230438.jpg)