UPDATE: Dua Tersangka Baru Uang Palsu Diamankan Polres Karanganyar
Polres Karanganyar berhasil tangkap dua tersangka dari hasil pengembangan kasus uang palsu di area Sidoarjo, Jawa Timur dan Karanganyar, Jawa Tengah
Penulis: Yasmine Aulia | Editor: Catur waskito Edy
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yasmine Aulia
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Polres Karanganyar berhasil tangkap dua tersangka dari hasil pengembangan kasus uang palsu di area Sidoarjo, Jawa Timur dan Karanganyar, Jawa Tengah. Rabu (17/10/2018).
AP dan FYB merupakan tersangka yang diamankan berdasar hasil pengembangan dari tersangka lainnya.
Dalam gelar perkara yang diselenggarakan di Polres Karanganyar, Selasa (16/10/2018), ratusan lembar uang yang diduga palsu terjajar rapi di meja yang telah disiapkan.
Turut hadir juga tim dan deputi BI Soloraya untuk turut memverifikasi lembaran uang palsu tersebut.
Sejumlah 48 lembar diamankan dari tersangka AP, warga Karanganyar. Sedangkan enam bendel (597 lembar) diperoleh dari tersangka FYB, warga Sidoarjo.
Adapun AP terancam hukuman berdasarkan pasal 36 ayat 2, sebagai penyimpan lembaran berupa uang diduga palsu dengan nominal seratus ribu sejumlah 48 lembar.
Sementara FYB terancam dijerat pasal 36 ayat 3 sebagai pengedar, dengan barang bukti berupa 597 lembar uang palsu bernominal sama.
"Saat ini telah ada delapan tersangka yang kami amankan.
Kasus ini terus berusaha kami kembangkan, berkoordinasi terus dengan Polres Sidoarjo dan Jawa Timur serta bekerjasama dengan Bank Indonesia tentunya.
Harapannya kami dapat mengusut dan menangkap sampai ke akarnya yaitu pembuatnya atau pencetaknya," tutur Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto.
Bertepatan dalam gelar perkara yang diselenggarakan tersebut, secara simbolis pelapor kasus peredaran uang palsu di Kab Karanganyar, menerima penghargaan dari Bank Indonesia yang diserahkan oleh Deputi BI Soloraya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/uang-palsu_20181017_080902.jpg)