Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ini Pasal yang Disangkakan Kepada Iwan Adranacus Bos Cat Tabrak Pemotor Sampai Meninggal

Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo sendiri menyatakan berkas kasus perkara Mercy Maut dengan tersangka Iwan Adranacus telah lengkap atau P21

Penulis: akbar hari mukti | Editor: muslimah
tribunjateng/akbar hari mukti
Eko Prasetio (28) meregang nyawa, Rabu (22/8/2018) siang. Pria asal Banjarsari Solo ini tewas ditabrak mobil Mercedes Benz berwarna hitam nopol AD 888 QQ di Jalan KS Tubun, tepatnya di samping Mapolresta Solo. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akbar Hari Mukti

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Polresta Solo rampungkan tugas penyidikan kasus bos cat Iwan Adranacus (40) yang menabrak Eko Prasetio (28) di samping Mapolresta Solo hingga meninggal dunia. Iwan Adranacus sendiri dijerat dengan UU tentang lalulintas.

Adapun pelimpahan kedua berkas kasus tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Kamis (18/10/2018).

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengungkapkan, tersangka Iwan Adranacus disangkakan pasal 311 ayat 5 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

"Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara," paparnya.

Kapolresta pun mengatakan, pelaku dengan sengaja dari belakang menabrakkan mobil yang dikendarainya ke arah sepeda motor yang dikendarai korban hingga korban jatuh dan meninggal dunia.

Menurut Kombes Pol Ribut, dakwaan atas Iwan tersebut bertambah satu pasal subsider. Yakni Pasal 331 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Menurutnya, sebelumnya Iwan disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Tapi surat dari Kejari Solo tanggal 12 Oktober 2018 saat pengembalian berkas perkara, karena terkait penambahan pasal alternatif tersebut," urai dia.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo sendiri menyatakan berkas kasus perkara Mercy Maut dengan tersangka Iwan Adranacus telah lengkap atau P21.

Kepala Kejari (Kajari) Solo, Teguh Subroto mengatakan, berkas yang sudah diperbaiki tersebut telah diteliti oleh jaksa yang ditugaskan untuk menangani kasus tersebut dan hasilnya sudah memenuhi unsur-unsur perbaikan seperti yang disangkakan penyidik.

"Sudah saya tanda tangani, sudah diteliti dan dinyatakan lengkap," paparnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved