Senin, 4 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kesedihan Roro Fitria Bertubi, Dari Ibunya Meninggal Hingga Divonis 4 Tahun Penjara

Sebelum divonis 4 tahun penjara, Roro Fitria dilanda musibah bertubi-tubi dari rumahnya dirampok hingga Ibunya meninggal dunia

Tayang:
Penulis: Puspita Dewi | Editor: abduh imanulhaq
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Roro Fitria 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Wilujeng Puspita Dewi

TRIBUNJATENG.COM- Roro Fitria divonis 4 tahun penjara atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Vonis yang diterima oleh Roro Fitria, dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).

Dalam dakwaan, Roro awalnya dijerat dengan pasal 114, dimana ia diduga menjadi pengedar atau perantara narkotika. Mengingat terdapat barang bukti transaksi pembayaran pembelian narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana penjara 8 bulan," ucap ketua Majelis Hakim, Iswahyu Widodo, dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018), seperti dikutip wartakota.tribunnews.com.

"Yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah melawan narkoba. Terdakwa merupakan publik figur yang menjadi suri tauladan masyarakat, yang harusnya memberantas narkotika di kalangan artis. Yang meringankannya adalah terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak pernah tersandung masalah hukum," ujar Majelis Hakim persidangan.

Mendapat hukuman empat tahun penjara, Roro Fitria tak kuasa menahan tangis.

Sembari dirangkul tim kuasa hukumnya, Roro terus tak hentinya menangis.

Ia tak terima dengan keputusan yang dijatuhkan kepadanya.

"Allahuakbar, Allahuakbar, saya sedih, pokoknya saya enggak terima," kata Roro Fitria sambil terus menangis.

Kesedihan Roro Fitria bertubi.

Berikut ini musibah-musibah yang dialami Roro sebelum akhirnya ia harus mendekam di penjara selama 4 tahun.

1. Rumahnya dimasuki Pencuri

Aksi pencurian terjadi pada Rabu (19/9) dini hari sekitar pukul 02:00 WIB.

Saat itu ibu, saudaranya dan asisten rumah tangga Roro Fitria sedang tidur.

"Menurut keterangan pembantu, pada malam hari dia bersama ibu korban masuk ke dalam kamar untuk tidur. Pada pagi harinya ketika bangun tidur hendak mengambil handphone yang sebelumnya diletakkan di meja ruang tamu tidak ada," kata Kanit Reskrim Polsek Jagakarsa Iptu Sofyan Suri.

Selain ponsel, uang tunai Rp 500.000 di dompet asisten rumah tangga Roro juga raib. Curiga ada maling, asisten rumah tangga Roro pun mengecek seisi rumah. Ketika ke lantai dua, didapati jendela gudang sudah dicongkel dan teralisnya terbuka.

"Lalu saat pembantu masuk ke dalam ruangan milik Ibu Roro, ruangan sudah berantakan diduga pelaku mengambil perhiasan yang ada di kamar Ibu Roro," ujar Sofyan.

2. Ibunda Roro Fitria meninggal dunia saat dirinya berada di tahanan

Ibundanya, Retno Winingsih, dikabarkan meninggal dunia pada Senin (15/10/2018) pukul 06.00 WIB, di Rumah Sakit Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Roro Fitria, Asgar Sjafrie menjelaskan, sebelum meninggal, ibunda Roro Fitria sempat mengalami masa kritis.

"Jadi Minggu (14/10/2018) pukul 19.00 WIB, ibunda Roro alami sesak nafas dan kemudian dilarikan ke rumah sakit," kata Asgar Sjafrie ketika dihubungi Warta Kota melalui sambungan telepon, Senin pagi.

"Kemudian, tengah malam ibunda Roro kritis," tambahnya.

Asgar mengatakan, pihaknya tidak memberikan kabar kepada Roro Fitria mengenai ibundanya yang kritis sebelum meninggal dunia.

"Kami tidak infokan ke Roro kalau semalam ibundanya kritis. Tetapi, kami mengirimkan tim untuk berada di rumah sakit menunggu perkembangan Bu Retno Winingsih," ucapnya.

Kata Asgar, ketika ibunda Roro Fitria meninggal, pihaknya baru mendatangi Rumah Tahanan Pondok Bambu, untuk memberikan kabar kepada Roro Fitria.

"Setelah meninggal, baru kami sampaikan ke Roro," jelas Asgar Sjafrie.

3. Ditangkap karena pesan narkoba atas nama orangtua

Roro Fitria ditangkap oleh pihak kepolisian pada 14 Februari 2018, di kediamannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang diduga memesan narkotika sabu-saeberat tiga gram.

Roro memesan sabu-sabu kepada fotografernya yang bernama Wawan, dengan harga Rp. 5 juta, dengan rincian Rp. 4 juta untuk membeli sabu dan Rp. 1 juta untuk jasa pemesanan.

Akan tetapi, pemesanan yang hanya 3 gram itu, hanya tersedia sebanyak 2 gram. Kemudian, Roro meminta sabu-sabu itu dikirim menggunakan jasa ojek online.

Roro menggunakan nama orang tuanya, untuk melakukan pemesanan ojek online, agar sabu-sabu dikirim ke kediamannya kala itu.

Namun, Roro kaget ketika ojek online tiba dengan WH dan polisi. Polisi kemudian menangkap Roro di tempat berikut barang bukti dan menggeledah rumah orangtua Roro. (tribunjateng/jen)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved