Miliki Sabu-sabu dan Pil Trihex, Maskur Dituntut 8 Tahun Penjara
Kedapatan memiliki sabu dan pil trihexyphenidyl, warga Plombokan, Semarang Utara, Abdul Maskur dituntut 8 tahun pidana penjara
Penulis: Fitri Asta Pramesti | Editor: galih permadi
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Fitri Asta Pramesti
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kedapatan memiliki sabu dan pil trihexyphenidyl, warga Plombokan, Semarang Utara, Abdul Maskur dituntut 8 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dikatakan JPU Novianti Djumiah, terdakwa Maskur telah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 53 KUHP jo Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Terdakwa terbukti bersalah dengan menguasai narkotia golongan 1 bukan tanaman dan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.
"Terdakwa dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsidair penjara selama 4 bulan," ujar Jaksa Novianti di sela-sela sidang, Kamis (18/10).
Dari hasil penangkapan, sambung Jaksa, terdakwa memiliki 8 bungkus plastik klip berisi sabu dengab total berat mencapai 0,410 gram. Serta, 500 butir pil trihexyphenidyl yang ia simpan di kamar kosnya.
Dalam berkas dakwaan, terdakwa Masrur membeli sabu seberat 1 gram dari seseorang bernama Slamet dengan Rp 1,2 juta dengan tujuan untuk dijual kembali.
Adapun terdakwa menjual sabu yang dibagi menjadi 8 klip tersebut dengan harga Rp 200 ribu per klip.
"Untuk sidang selanjutnya agendanya putusan, akan digelar pada Kamis (25/10)," pungkas Jaksa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/sat-resnarkoba-polres-blora-mengamankan-dua-tersangka-penyalahgunaan-narkotika_20170621_112614.jpg)