Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Curanmor dan Pencurian Kabel Telepon

Jajaran Polres Purbalingga berhasil mengungkap dua kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Editor: galih permadi
Ist
Kapolres Purbalingga AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.IK., M.H. 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Jajaran Polres Purbalingga berhasil mengungkap dua kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Kasus tersebut yaitu pencurian sepeda motor (curanmor) dan pencurian kabel telepon.

Dalam konferensi pers di halaman mapolres, Jumat (19/0/2018) Kapolres Purbalingga AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.IK., M.H. mengatakan bahwa Polres Purbalingga berhasil mengungkap dua kasus pencurian yang pertama kasus pencurian sepeda motor.

"Kita berhasil mengamankan enam pelaku dan 17 sepeda motor berbagai jenis serta 1 ujit mobil jenis Suzuki Futura," ujarnya dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com.

Para tersangka yang diamankan yaitu SKM (45) warga Desa Langgar, Kecamatan Kejobong, Purbalingga, WL (38) warga Desa Kebondalem, Kecamatan Selomerto, Wonosobo, PR (30) dan MN (35) warga Desa Lamuk Kecamatan Kalikajar, Wonosobo, SP (47) warga Desa Tanalum, Kecamatan Rembang, Purbalingga. Selain itu satu penadah barang curian berinisial ST warga Rembang, Purbalingga juga diamankan.

"Untuk pelaku curanmor merupakan satu sindikat gabungan antara warga Purbalingga dan Wonosobo. Mereka beraksi sebanyak 4 kali di wilayah Purbalingga, selain itu mereka juga beraksi di wilayah lain eks-Karisidenan Banyumas, Temanggung dan Wonosobo," kata kapolres.

Untuk kasus kedua yang berhasil diungkap yaitu pencurian kabel telepon milik Telkom.

Pelaku yang diamankan yaitu MY (55) warga Kelurahan Cipinang, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.

Pelaku diamankan saat dilakukan razia kendaraan di wilayah Kecamatan Kutasari, Rabu (10/10/2018) malam.

Dari tangan tersangka diamankan satu unit mobil jenis Daihatsu Xenia warna putih yang dipakai saat beraksi, dua karung berisi rambut tembaga masing-masing 25 kilogram dan 50 kilogram, satu gulung lilitan kabel besi sepanjang 70 cm, satu gulung lilitan kabel berisi tembaga 70 cm dan tiga buah tang pemotong kabel.

Para tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Polres Purbalingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada pelaku pencurian dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman penjara 7 tahun.(Humas Polres Purbalingga)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved