Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2018

Kemenkumham Rilis Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2018, Berikut Link Lengkapnya

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) merilis jadwal SKD CPNS 2018, Kamis (25/10/18).

Penulis: Awaliyah P | Editor: abduh imanulhaq
INSTAGRAM
Ilustrasi Penerimaan CPNS 2018 

TRIBUNJATENG.COM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) merilis jadwal SKD CPNS 2018, Kamis (25/10/18).

Seperti yang diketahui, pelamar CPNS 2018 yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Melalui situs resmi, Kemenkumham merilis daftar lokasi dan jadwal tes SKD CPNS 2018.

Jadwal dan lokasi yang dirilis lengkap dengan jam SKD masing-masing peserta.

Dilansir dari situs resmi Kemenkumhasm, berikut link-nya

1. Provinsi Aceh

LINK

2. Provinsi Bangka Belitung

LINK

3. Provinsi Bali

LINK

4. Provinsi Banten

LINK

5. Provinsi Bengkulu

LINK

6. Provinsi D.I. Yogyakarta

LINK

7. Provinsi DKI Jakarta

LINK

8. Provinsi Gorontalo

LINK

9. Provinsi Jawa Barat

LINK

10. Provinsi Jawa Timur

LINK

11. Provinsi Jawa Tengah

LINK

12. Provinsi Kalimantan Barat

LINK

13. Provinsi Kalimantan Selatan

LINK

14. Provinsi Kalimantan Tengah

LINK

15. Provinsi Kalimantan Timur

LINK

16. Provinsi Kepulauan Riau

LINK

17. Provinsi Lampung

LINK

18. Provinsi Maluku

LINK

19. Provinsi Maluku Utara

LINK

20. Provinsi Nusa Tenggara Barat

LINK

21. Provinsi Nusa Tenggara Timur

LINK

22. Provinsi Papua

LINK

23. Provinsi Papua Barat

LINK

24. Provinsi Riau

LINK

25. Provinsi Sulawesi Barat

LINK

26. Provinsi Sulawesi Selatan

LINK

27. Provinsi Sulawesi Tenggara

LINK

28. Provinsi Sulawesi Utara

LINK

29. Provinsi Sumatera Barat

LINK

30. Provinsi Sumatera Selatan

LINK

31. Provinsi Sumatera Utara

LINK

Bersamaan dengan itu, Kemenkumham juga merilis beberapa ketentuan bagi peserta SKD.

Berikut ketentuannya:

1. Pakaian pada saat pelaksanaan SKD : memakai kemeja putih tanpa corak, celana panjang hitam, mengenakan pita biru di lengan kanan (ditempel peniti), sepatu pantofel (rapi dan sopan). Bagi peserta yang menggunakan jilbab warna hitam polos;

2. Peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian dan KTP/ Surat Keterangan Perekaman Kependudukan;

3. Peserta wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan dimulai;

4. Bagi peserta yang tidak hadir dan/ atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;

5. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia;

6. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta sediri;

7. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan/ data/ dokumen yang tidak sesuai/ tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;

8. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Hukum dan HAM, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku
dan peserta akan digugurkan kelulusannya.

9. Bagi peserta dan para pengantar tidak diperkenankan untuk memarkir kendaraan roda empat dan roda dua didalam lingkungan tempat pelaksanaan tes;

10.Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;

11.Bagi peserta yang belum mencetak kartu ujian akan disediakan tempat pencetakan kartu ujian (wajib lapor 120 menit sebelum tes)

12.Layanan informasi melalui twitter @cpnskumham dan laman cpns.kemenkumham.go.id, sedangkan layanan pengaduan melalui telegram @cpnskumham. (iam/tribunjateng.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved