Layanan SIM Keliling di Kota Semarang Kamis (25/10/2018) Hari Ini Buka Hingga Malam
Permohonan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan di layanan keliling yang hadir di Kota Semarang, Jawa Tengah
Penulis: Dwi Laylatur Rosyidah | Editor: muslimah
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dwi Laylatur Rosyidah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Permohonan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan di layanan keliling yang hadir di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Layanan SIM keliling rutin di Kota Semarang hari ini juga buka, Kamis (25/10/2018) hingga pukul 14.00 WIB.
Layanan oleh Ditlantas Polda Jateng hadir di tiga lokasi, yang pertama yaitu di Bulu, Jalan MGR Soegijapranata Kota Semarang, tepatnya di sebelum Swalayan Ada.
Kemudian kedua di Jalan Majapahit Kecamatan Pedurungan, tepatnya di depan Kantor Bulog Pedurungan.
Lokasi lainnya di Jalan Citarum Kecamatan Semarang Timur, tepatnya berada di sebrang RS Panti Wiloso Citarum.
Layanan ini hanya untuk masyarakat Jawa Tengah dan melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C saja.
SIM Keliling juga buka di waktu sift sore, beroperasi mulai dari pukul 16.00 WIB hingga 20.30 WIB.
Lokasinya berada di Jalan MT Haryono, sekitar Java Mall.
Syaratnya cukup membawa SIM dan KTP asli yang dilengkapi fotokopi 2 lembar.
Masyarakat juga dapat melakukan perpanjangan di layanan SIM Corner oleh Polrestabes Kota Semarang.
Lokasi tepatnya berada di pojokan sebelah barat Simpanglima. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/dilantas-polda-dan-polresta-semarang-melakukan-kegiatan-rutin-yaitu-sim-keliling_20180117_114617.jpg)