Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2018

Link Download Jadwal SKD CPNS 2018 Pemprov Jateng, Jangan Lupa Cetak Kartu Peserta Ujian

Sebanyak 41.477 orang akan mengikuti SKD yang diselenggarakan 26 Oktober 2018 - 3 November 2018.

Penulis: Awaliyah P | Editor: abduh imanulhaq
Tribunnews.com
CPNS 

TRIBUNJATENG.COM - BKD Provinsi Jawa Tengah merilis jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Sebanyak 41.477 orang akan mengikuti SKD yang diselenggarakan 26 Oktober 2018 - 3 November 2018.

Jadwal dibagi menjadi lima sesi dalam sehari.

Yakni pukul 07.00 WIB, 09.00 WIB, dan 13.30 WIB untuk tanggal 26 Oktober 2018.

Pukul 07.00 WIB, 09.00 WIB, 11.30 WIB, 13.30 WIB, dan 15.20 untuk tanggal 27 Oktober 2018 hingga 3 November 2018.

Selain merilis jadwal SKD, BKD Pemprov Jateng juga memberi imbauan agar pelamar membawa KTP dan kartu tes.

Sedangkan alat tulis dan kertas sudah disediakan di meja.

Tekait lokasi ujian bisa memantau di website remi instansi pilihan pelamar CPNS 2018.

Link download: Jadwal SKD CPNS 2018 Pemprov Jateng

Sebelumnya, BKD Pemprov Jateng juga merilis tata tertib peserta ujian SKD.

Dilansir Tribunjateng.com dari pengumuman yang dirilis, berikut tata tertib peserta pada pelaksanaan SKD:

1. Peserta wajib hadir 60 (enam puluh) menit di lokasi SKD sebelum jadwal SKD yang telah ditentukan, untuk dilakukan tahapan:

a. Proses registrasi meliputi pencocokan identitas, pendataan secara elektronik dan diberikan Personal Identitiy Number (PIN), pengisian daftar hadir, tanda tangan dan stempel kartu tes serta stempel tangan untuk mengantisipasi perjokian

b. Penitipan barang

c. Pemeriksaan peserta dengan Metal Detector dan

d. Pengarahan tentang tata cara pelaksanaan SKD melalui CAT oleh Panitia Seleksi Adapun pelaksanaannya diatur Panitia Seleksi

2. Peserta yang hadir terlambat pada saat peserta lain sudah memasuki ruang CAT sesuai dengan lokasi dan jadwal yang telah ditentukan dengan alasan apapun, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur;

3. Peserta wajib mengenakan pakaian:

a. Pria: kemeja putih lengan panjang, celana kain warna hitam (tidak berbahan jin) dan bersepatu pantofel;

b. Wanita: kemeja putih lengan panjang, celana panjang/rok panjang warna hitam (tidak berbahan jin) dan bersepatu pantofel, khusus nagi yang behijab menggunakan hijab (kerudung) warna hitam.

4. Peserta di dalam ruang CAT hanya diperkenankan membawa Kartu Tes Asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli/Surat Keterangan Perekaman Kependudukan Asli yang masih berlaku.

5. Peserta di dalam ruang CAT dilarang membawa:

a. Buku-buku dan catatan lainnya;

b. Kalkulator, Telepon Genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint;

c. Makanan dan Minumas;

d. Senjata Api/Tajam atau sejenisnya;

e. Narkoba

6. Peserta di dalam ruang CAT dilarang:

a. bertanya/berbicara dengan sesama peserta;

b. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia Seleksi sesama CAT;

c. Keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari petugas CAT;

d. Merokok dalam ruangan CAT;

e. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

7. Peserta yang telah selesai mengikuti CAT meninggalkan tempat pelaksanaan SKD secara tertib;

8. Khusus bagi peserta penyandang disabilitas agar melaporkan kepada Panitia Seleksi guna fasilitasi kelancaran dalam mengikuti pelaksanaan SKD

9. Peserta yang melanggar tata tertib di ruang CAT maka Panitia Seleksi akan mengambil tindakan berupa sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

a. Peserta yang terbukti melanggar tata tertib pada angka 6 diberikan teguran lisan oleh Pabitia Seleksi sampai dengan dibatalkannya sebagai peserta;

b. Peserta yang terbukti melanggar tata tertib pada angka 5 akan dikeluarkan dari ruangan dan peserta dinyatakan gugur.

10. Kelalaian peserta dalam memahami tata tertib ini sehingga berakibat pada kerugian peserta, sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta yang bersangkutan;

11. Bahwa untuk kelancara proses SKD, peserta diharapkan untuk tidak membawa barang bawaan secara berlebihan dan barang berharga lainnya. Apabila erjadi kehilangan barang bawaan dan barang berharga lainnya bukan menjadi tanggung jawab Panitia Seleksi

12. Hal-hal lain yang belum tercantum dalam pengumuman ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang tidak terpisahkan dari pengumuman ini.

Link download: Tata Tertib SKD Pemprov Jateng (iam/tribunjateng.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved