18 Ribu Lebih Warga Kota Tegal Belum Lakukan Perekaman e-KTP
Setidaknya ada 18.431 warga di Kota Tegal belum melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP)
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: muslimah
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Setidaknya ada 18.431 warga di Kota Tegal belum melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP).
Untuk itu, berbagai upaya terus dilakukan supaya semua warga dapat melakukan perekaman sebelum Pileg dan Pilpres 2019 mendatang.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tegal, Basuki saat koordinasi dengan seluruh Lurah di Aula Lt 2 Kantor Disdukcapil, Kota Tegal, Jumat (26/10/2018) kemarin.
Basuki menyampaikan pihaknya akan mengirimkan database warga yang belum melakukan perekaman di 27 kelurahan di Kota Tegal.
Dengan data tersebut, warga akan dapat mengetahuinya jika belum melakukan perekaman.
Dari total sebanyak 18.431 orang yang belum melakukan perekaman, adapun sekitar 3.928 jiwa di antaranya adalah warga Kecamatan Tegal Selatan.
Kemudian, Margadana ada 8.364, Tegal Timur 1.158, dan Tegal Barat 4.981.
"Data yang belum melakukan perekaman tersebut sampai per Agustus 2018 kemarin," kata Basuki kepada Tribunjateng.com.
Dia mengungkapkan berbagai upaya terus dilakukan dengan melakukan koordinasi bersama kelurahan, salah satunya dengan mengirimkan data.
Setelah data dikirim ke kelurahan, Basuki meminta agar para Lurah membantu menyampaikan ke warga.
"Sehingga target perekaman akan selesai sampai akhir tahun," ungkap Basuki.
Basuki menjelaskan ketika ada permasalahan soal pendataan dan perekaman, warga atau pihak kelurahan bisa langsung berkoordinasi dengan Disdukcapil.
"Untuk itu dibutuhkan kerjasama yang baik antara dinas dan kelurahan dalam mensukseskan perekaman penduduk," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/obil-disdukcapil-kota-tegal-saat-di-roadshow-kpk-beberapa-hari-lalu-di-alun-alun-kota-tegal_20181005_155116.jpg)