UMK Kota Salatiga 2019 Bakal Naik 8,03 Persen
Diperkirakan UMK Salatiga 2019 mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen dari upah yang diterima para pekerja (buruh)
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Mengacu pada sajian data Badan Pusat Statistik (BPS) 2018, diperkirakan upah minimum kota (UMK) Salatiga 2019 mendatang bakal mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen dari upah yang diterima para pekerja (buruh) saat ini.
“Seperti yang pernah kami sampaikan sebelumnya, ada 2 dasar utama untuk penentuan besaran UMK 2019 yakni data inflasi nasional serta pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Salatiga Jencien Restantio.
Kepada Tribunjateng.com, Selasa (30/10/2018), Jencien merinci, apabila disesuaikan informasi yang dipublish BPS per 4 Oktober 2018 lalu, inflasi nasional sebesar 2,88 persen.
Kemudian pertumbuhan ekonomi nasional atau pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) sebesar 5,15 persen.
“Sehingga apabila dijumlah menjadi 8,03 persen. Adapun sebagai dasar atau formula penghitungannya adalah Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” tuturnya.
Dia berkata, apabila disesuaikan formula penghitungan itu, besaran inflasi ditambahkan dengan besaran pertumbuhan ekonomi. Dimana hasilnya 8,03 persen. Kemudian dari angka tersebut dikalikan dengan UMK Salatiga yang sedang berjalan pada saat ini.
“UMK Salatiga 2018 yang berlaku adalah Rp 1.735.930. Ketika dikalikan, hasilnya memperoleh angka sekitar Rp 139.395,18. Dari nominal besaran kenaikan itu, terakhir adalah ditambah UMK Salatiga 2018. Jadi kira-kira UMK Salatiga 2019 yakni Rp 1.875.325,18,” tuturnya.
Baca: Dewan Pengupahan Salatiga Sepakat Gunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 untuk UMK 2019
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Kota Salatiga Sri Joko Nurhadi secara umum mengamini formula yang digunakan dalam menghitung besaran UMK Salatiga Tahun 2019 mendatang.
“Namun, untuk saat ini baru sebatas sepakat menggunakan acuan PP Nomor 78 Tahun 2015. Adapun besaran UMK Salatiga 2019, untuk saat ini masih memerlukan beberapa pertimbangan terkait angka pembulatannya,” tukasnya.
Sri Joko menginformasikan, apabila berdasarkan hasil perhitungan formula itu, ada beberapa kemungkinan besaran UMK Salatiga 2019 yang hendak diajukan kepada Wali Kota Salatiga Yuliyanto, selanjutnya diusulkan secara resmi kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
“Pembulatannya ada beberapa alternatif. Bisa menjadi Rp 1.875.000, Rp 1.876.000, ataupun Rp 1.875.500. Pastinya bagaimana, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut. Kami rencanakan lusa, Kamis (1/11/2018), akan menghadap pimpinan kami,” ucapnya.
Sekilas informasi dalam penentuan UMK Salatiga Tahun 2018 atau yang saat ini berlaku. Angka Rp 1.735.930 tersebut diperoleh berdasarkan hasil kenaikan sekitar 8 persen atau senilai Rp 138.930 dibandingkan UMK Salatiga 2017.
“Kala itu UMK Salatiga 2017 yakni sekitar Rp 1.596.844. Adapun inflasi pada 2017 adalah 3,72 persen. Sedangkan laju pertumbuhan ekonomi sekitar 4,99 persen. Hasil akhir perhitungan tercapai angka Rp 1.735.931,06. Yang kemudian dibulatkan menjadi Rp 1.735.930,” tuturnya. (dse)
Wajah Jason Pemukul Perawat RS Siloam Saat Ditangkap Polisi, Kompol Tri Wahyudi: Nanti Ya Sabar |
![]() |
---|
Manajemen RS Siloam Palembang Angkat Bicara Soal Perawat Perempuannya yang Dipukuli Ayah Pasien |
![]() |
---|
Viral Video Ayah Pasien Pukuli Wajah Perawat Perempuan di RS Siloam, Dilerai Polisi Malah Membentak |
![]() |
---|
Rekaman Perselingkuhan Anggota Dewan dan PNS saat di Hotel "Naik Saja" Setelah Itu Tak Ada Pecakapan |
![]() |
---|
Ini Alasan Jason Murka dan Pukuli Perawat RS Siloam Hingga Memar di Mata, Sakit di Bibir dan Perut |
![]() |
---|