Taufik Kurniawan Jadi Tersangka Korupsi, Ruhut Sitompul: Fahri Hamzah Ngomongnya Ngawur
Taufik Kurnaiwan ditetapkan sebagai korupsi, Ruhut Sitompul menyindir Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah soal kasus korupsi
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
Kabar pencegahan ke luar negeri terhadap Taufik mulai ramai dibicarakan publik sekitar Minggu (28/10/2018).
Kabar itu pun pada akhirnya sudah dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan KPK sendiri.
Penyidikan terhadap Taufik dimulai setelah mendapat bukti permulaan yang cukup setelah proses penyelidikan dilakukan sejak Agustus 2018 lalu.
Ia juga tercatat pernah dimintai keterangan oleh KPK pada 5 September 2018 lalu.
"Untuk kepentingan penyidikan dilakukan pelarangan ke luar negeri terhadap TK selama 6 bulan ke depan terhitung mulai Jumat 26 Oktober 2018," kata Basaria.
"Sebagai pemenuhan hak tersangka KPK telah mengirimkan pemberitahuan dimulainya penyidikan pada tersangka," lanjut Basaria.
Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. (TribunJateng.com/Woro Seto)