Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Tegal Tertinggi Se-Jateng
Kabupaten Tegal menduduki posisi tertinggi di Jawa Tengah terkait tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2018.
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: m nur huda
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Kabupaten Tegal menduduki posisi tertinggi di Jawa Tengah terkait tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2018.
Dari data per 30 Oktober 2018 lalu, tunggakan pajak di Kabupaten Tegal mencapai angka Rp 12,1 miliar lebih.
Kepala UPPD Samsat Kabupaten Tegal, Hernuryo Samekto mengatakan, dari 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, wilayah Kabupaten Tegal berada di posisi tertinggi.
"Untuk tahun 2018, Kabupaten Tegal tertinggi hingga mencapai sekitar Rp 12.135.000.000. Hal itu terdiri dari 56.295 unit obyek kendaraan bermotor yang belum membayar pajak," papar Hernuryo kepada Tribunjateng.com, Senin (5/11/2018).
Lebih lanjut, dia sangat menyayangkan bahwa data angka tunggakan itu dimiliki wilayah Kabupaten Tegal.
Hernuryo mengaku sudah melakukan berbagai upaya, mulai dari melakukan razia, mendatangi pemilik kendaraan yang menunggak, hingga mengirimkan surat lewat kantor pos ke penunggak pajak yang bersangkutan.
"Namun, masih belum memuaskan dan jauh dari hasil target kami. Jadi, tingkat kesadaran masyarakat Kabupaten Tegal untuk membayar pajak kendaraan bermotor masih rendah," keluh dia.
Hernuryo juga menyebut, ada dua kecamatan di Kabupaten Tegal yang tunggakannya tertinggi.
Dua kecamatan itu di antaranya adalah Adiwerna dan Slawi.
"Di sini (Kabupaten Tegal) ada 18 Kecamatan. Sebenarnya semua kecamatan tunggakannya besar-besar. Hanya saja, dua kecamatan yakni Adiwerna dan Slawi bisa dikatakan tertinggi tunggakan pajaknya," tambahnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/sejumlah-pengendara-penunggak-pajak-kendaraan-bermotor-ditilang_20171003_104133.jpg)