Hendak Menikah Akhir Tahun, Edi Malah Coba Membunuh Tetangga. Ini Motifnya
Hendak mencari modal untuk pernikahannya, sesosok pemuda di Kabupaten Tegal nekat membunuh tetangganya
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: muslimah
Tribunjateng.com/Akhtur Gumilang
Edi Santoso (23) saat digelandang ke Mapolres Tegal, Selasa (6/11/2018).
Atas kejadian ini, tersangka Edi harus dikenai hukuman Pasal 340 subsider Pasal 53 dan 365 KUHP soal percobaan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.
Edi akan dijatuhi hukuman penjara maksimal 15 tahun lamanya.
Sebelumnya, tersangka merencanakan akan melangsungkan pernikahan pada tanggal 9 Desember 2018 mendatang.
Namun dengan kondisi seperti ini, Edi mengaku tidak yakin akan melangsungkan pernikahannya tahun ini.
"Niatnya sih akhir tahun ini. Hanya saja karena kasus ini, saya belum memikirkan pastinya kapan saya bisa menikah sesuai yang telah direncanakan," tutur Edi sembari menunduk. (*)
Halaman 2 dari 2