CPNS 2018
Kemenag Umumkan Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2018 4 Provinsi: Sumut, Sumbar, Gorontalo, Sulbar
Pengumuman jadwal dan lokasi tes SKD CPNS 2018 Kemenag Kementerian Agama. Dan syarat bagi peserta SKD
Penulis: Awaliyah P | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM - Kementerian Agama kembali merilis pengumuman jadwal dan lokasi SKD.
Kali ini pengumuman tersebut khusus untuk empat provinsi.
Di antaranya Sumatera Utara, Sumatera Barat, Gorontalo, dan Sulawesi Barat.
Jadwal dan lokasi bisa dicek di link berikut:
1. Provinsi Sumatera Utara
2. Provinsi Sumatera Barat
3. Provinsi Gorontalo
4. Provinsi Sulawesi Barat
Bersamaan dengan itu, Kemenag juga melampirkan pengumuman terkait hal-hal yang wajib diperhatikan peserta SKD.
Tiga hal penting di bawah ini wajib diperhatikan:
1. Pada saat Seleksi Kompetensi Dasar, peserta SKD wajib membawa:
- Print out Kartu Peserta Ujian yang akan ditukarkan dengan yang sudah tanda tangan panitia saat resgistrasi SKD.
- e-KTP atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP.
- Peserta yang tidak membawa KTP asli karena hilang wajib menunjukkan Kartu Keluarga (KK) asli yang mencantumkan NIK sesuai dengan yang terdaftar di SSCN BKN.
- Peserta yang NIK pada KTP-nya berbeda dengan NIK pada Lartu Peserta Ujian wajib melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan serta wajib membawa identitas lain seperti SIM, Paspor.
2. Mengenakan pakaian SKD:
- Pria: atasan kemeja putih polos, celana panjang berbahan kain warna gelap polos, dan menggunakan sepatu (rapi dan sopan).
- Wanita: atasan kemeja putih polos, rok panjang berbagai kain warha gelap polos, kerudung gelap polos, serta menggunakan sepatu (rapi sopan).
3. Peserta wajib hadir 120 menit (2 jam) sebelum pelaksanaan ujian dimulai.
Link syarat lengkap SKD bisa download di sini. (iam/tribunjateng.com)