Lion Air Jatuh
Jasa Raharja Jateng Serahkan Santunan Kecelakaan Lion Air ke Istri AKBP Mito di Kendal
Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Tengah, Bambang Panular mendatangi rumah duka untuk bertemu dengan pihak keluarga, sekaligus menyerahkan santunan
Penulis: hermawan Endra | Editor: m nur huda
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hermawan Endra Wijonarko
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tim DVI Mabes Polri kembali berhasil mengidentifikasi jenazah korban jatuhnya Lion Air JT 610 pada Senin (5/11/2018).
Dari 13 jenazah yang berhasil diidentifikasi, salah satunya adalah AKBP Mito, warga Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Baca: Ini Rincian Fasilitas dan Uang Santunan dari Lion Air untuk AKBP Mito
Selasa (6/11/2018) jenazah AKBP Mito yang juga merupakan Kabag Pelayanan Biro Sarana dan Prasarana Polda Bangka Belitung, diterbangkan dari Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten menuju Bandara Ahmad Yani Semarang untuk dimakamkan di Kendal, Rabu (7/11/2018).
Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Tengah, Bambang Panular mendatangi rumah duka untuk bertemu dengan pihak keluarga, sekaligus menyerahkan santunan secara simbolis kepada Dian Anindita Suryani selaku istri.
Bambang mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang No.33 Tahun 1964. Ahli waris berhak menerima santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta.
“Santunan sudah ditransfer tadi pagi ke rekening Ibu Dian melalui Jasa Raharja Babel," imbuhnya dalam siaran tertulis yang diterima Tribun Jateng, Rabu (7/11/2018).
Pada kesempatan ini Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Tengah menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga semoga almarhum khusnul khotimah dan keluarga diberikan ketabahan.(*)