Apakah Soeharto Layak Diberi Gelar Pahlawan Nasional? Mahfud MD Beri Tanggapan
Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK), Mahfud MD menjawab pertanyaan terkait gelar Pahlawan untuk Presiden Soeharto.
Penulis: Wahyu Ardianti Woro Seto | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK), Mahfud MD menjawab pertanyaan terkait gelar Pahlawan.
TribunJateng.com, melansir dari akun Twitter @mohmahfudmd, pada Sabtu (10/11/18).
Mulanya, Mahfud MD menuliskcan cuitan bahwa syarat untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional adalah pernah berjuang untuk meraih dan mempertahankan kemerdekaan.
"Di antara syarat2 utk mendapat gelar Pahlawan Nasional adl: pernah berjuang utk meraih dan mempertahankan kemerdekaan; menemukan sesuatu yg luar biasa dlm IPTEK yg berguna bg kemanusiaan; tdk pernah mengkhianati negara. Selamat Hari Pahlawan, doa tulus utk para pahlawan bangsa," tulisnya.
Baca: Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini: Berpotensi Terjadi Hujan saat Malam
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu 10 November 2018, Aries Jangan Suka Umbar Kemesraan di Tempat Umum
Baca: Skuat Merah Putih Masih Emosional
Baca: Jokowi Janji Ada Telur Asin di Rest Area Tol
Lantas, cuitan Mahfud MD itu mendapatkan pertanyaan dari seorang netizen dengan akun @BasulthanahOet.
Akun @BasulthanahOet menanyakan terkait gelar tersebut apakah harus sudah meniggal?
"Apakah Orangnya sudah meninggal atau belum prof yg bisa dianugerahi gelar tsb?," tulis akun @BasulthanahOet.
Lantas, Mahfud MD menerangkan bahwa gelar pahlawan nasional harus sudah meninggal terlebih dahulu, jika sosoknya masih hidup maka akan mendapatkan gelar lain.
"Ya, kalau utk gelar pahlawan orangnya hrs sdh meninggal. Kalau masih hidup dan berjasa besar biasanya mendapat bintang mahaputera atau gelar lain," tulis Mahfud.
Baca: Dua Orang Meninggal Dunia Terlindas Kereta Saat Nonton Teatrikal Surabaya Membara
Baca: Unimus Buka Kesempatan Menjadi Tenaga Kerja Kontrak di RSGMP
Baca: Tragedi Surabaya Membara, Dua Penonton Tewas Terlindas Kereta Api saat Lihat Teatrikal
Baca: Dua Orang Meninggal Dunia Terlindas Kereta Saat Nonton Teatrikal Surabaya Membara
Setelah itu, Mahfud MD kembali mendapatkan balasan dari akun @HanunSh.
Menurut akun @HanunSh, gelar pahlawan juga layak diberikan untuk guru.
"Prof derek ditambahi sekedik? Guru juga pahlawan prof dimulai dari taman siswa.. Tanpa adanya beliau2 sulit ada bangsa ini biarpun tidak perlu gelar apapun. 10 november ini saya ucapkan terima kasih pahlawan nasional dan bapak ibu guru bangsa.. Kasih masih byk honorer? Ada usul," tulis akun @HanunSh.
Mendapatkan respons seperti itu, Mahfud MD lantas menjawab bahwa dalam arti umum semua orang yang berbuat baik dengan segala profesinya bisa diartikan pahlawan.
Namun untuk gelar Pahlawan Nasional sudah ada syarat dan prosedur sesuai Undang-undang.