Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriss Hatta Ditetapkan Jadi Tersangka, Hilda Vitria Menangis Tak Tega

Penetapan Kriss Hatta sebagai tersangka pemalsuan buku nikah membuat Hilda Vitria menangis, bersedih. Hilda tahu diri keduanya pernah saling cinta

Penulis: Puspita Dewi | Editor: abduh imanulhaq
INSTAGRAM
Kriss Hatta dan Hilda Vitria 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Wilujeng Puspita Dewi

TRIBUNJATENG.COM- POLISI resmi menetapkan pesinetron Krisdian Toppo Khuhatta atau Kriss Hatta sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan Hilda Vitria di Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Kriss Hatta, Indra Tarigan, membenarkan kabar ditetapkannya Kriss Hatta sebagai tersangka.

“Betul memang kemarin jam 8 malam penyidik telepon saya untuk ketemu, menyerahkan surat penetapan Kriss Hatta sebagai tersangka terkait kasus pemalsuan dokumen itu. Memang benar Kris Hatta sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Indra kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (11/11/2018).

Perseteruan panjang antara Kriss Hatta dengan mantan kekasihnya, Hilda Vitria akhirnya menyeret Kriss Hatta sebagai tersangka.

Meski keduanya sempat saling melaporkan, tidak dapat dipungkiri bahwa keduanya pernah merajut jalinan asmara.

Penetapan tersebut bahkan membuat Hilda Vitria menangis.

Hal itu diungkapkan oleh pacar baru Hilda Vitria, Billy Syahputra dalam program acara Pagi Pagi Pasti Happy Trans TV pada Senin (12/11).

"Hilda itu sebelum laporkan pihak sana dia sempat nangis lho. Demi Allah gue enggak rekayasa.

Awalnya Hilda kasih peringatan tapi enggak digubris.

Pihak sana terus mengeluarkan bukti buku nikah. Seolah-olah ada pernikahan baik secara agama maupun negara. Dia sudah menggiring opini masyarakat, seolah-olah istri tidak mengakui suami," jelas Billy.

Billy melanjutkan, sebelum melaporkan Kriss Hatta, Hilda tidak bisa menampik pernah ada kedekatan dan ikatan antara keduanya.

"Karena mereka dulu kan ada rasa, tapi satu sisi ini sangat fatal," jelas Billy.

              

Baca: Kronologi Video Pak Guru Joko Susilo Didorong Murid-murid Dalam Kelas Jadi Viral di Medsos

Baca: EKSKLUSIF: Penjelasan Pak Guru Joko tentang Video Guru Dikeroyok Murid di SMK NU 03 Kaliwungu Kendal

Baca: Lengkap Sejarah Ayah Nasional, Tagar #HariAyahNasional Jadi Trending Topic di Twitter

Baca: Tak Bisa Hadiri Peoples Choice Awards, Begini Sambutan BTS yang Borong 4 Piala PCAs 2018

                       

Dilansir dari Tribunnews.com, Indra menyatakan, pihaknya akan membuktikan siapa dalang di balik pemalsuan dokumen pernikahan Kris dan Hilda Vitria.

“Pemalsuan dokumen itu akan kami jelaskan terang benderang siapa sebenarnya yang memalsukan itu,” ujarnya.

Menurut Indra, ada pihak ketiga yang membantu Kris mengurus berkas-berkas keperluan pernikahan Kris dan Hilda saat itu.

“Iya untuk membantah itu secara laporan ya kita menerima dia sebagai tersangka, untuk membantahnya itu nanti kita buktikan siapa yang memalsukan surat itu. Karena kan perlu diketahui Kriss Hatta kan dia mualaf dan waktu pengurusan nikahnya itu ada pihak ketiga,” ujar Indra.

Sebelumnya, pengacara Hilda, Fahmi Bachmid, membeberkan bahwa Kriss Hatta telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen saat Kriss dan Hilda melangsungkan pernikahan.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen itu berdasarkan laporan Hilda ke polisi.

“Hilda Vitria selaku pelapor diberitahu penyidik melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP) tertanggal 9 Nopember 2018, memberitahukan bahwa status Krisdian Toppo Khuhatta sudah menjadi tersangka,” kata Fahmi kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (11/11/2018).

“Dalam kasus diduga membuat surat palsu atau menempatkan keterangan palsu atau menggunakannya,” sambungnya.

Fahmi juga menyebutkan, ada dua pasal yang disangkakan Hilda kepada Kris yakni pasal 264 KUHP dan pasal 266 KUHP.
Dari dua pasal itu Kris Hatta diancam hukuman masing-masing 7 dan 8 tahun penjara.

“KH mengaku-ngaku sebagai suami Hilda Fitria dengan menggunakan surat yang diduga palsu, sehingga dilaporkan polisi oleh Hilda Fitria dengan pasal 264 Jo 266 KUHP, sehingga diproses penyidik Polda Metro Jaya dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Fahmi. (*)

                  

Baca: Temuan KNKT : Pesawat Lion Air JT 610 Miring 20 Derajat

Baca: Berkunjung ke Padang, Mahfud MD Disindir Netizen Soal Jokowi dan Tagar #2019gantipresiden

Baca: Mahfud MD Beberkan Kekurangan Jokowi dan Prabowo hingga Penonton Riuh Bersorak

Baca: Korban Tewas Akibat Kebakaran Hutan di California Jadi 25 Orang dan 250 Ribu Lainnya Mengungsi

                  

Tags: 
Kriss Hatta tersangka . Hilda Vitria . buku nikah . Pemalsuan buku nikah . Kriss Hatta . Pagi Pagi Pasti Happy . Trans TV . Tanggapan

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved