Bawaslu Kabupaten Pati Copot Puluhan APK yang Tidak Tertib
Bawaslu Kabupaten Pati Jawa Tengah lakukan penertiban terhadap puluhan alat peraga kampanye (APK) dan atribut partai
Penulis: Dwi Laylatur Rosyidah | Editor: muslimah
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dwi Laylatur Rosyidah
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Bawaslu Kabupaten Pati Jawa Tengah lakukan penertiban terhadap puluhan alat peraga kampanye (APK) dan atribut partai yang melanggar aturan, Rabu (14/11/2018).
Penertiban tersebut dilaksanakan berkoordinasi dengan Satpol PP, Kesbangpol serta pihak terkait.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Pati Koordinator divisi penyelesaian sengketa, Suyatno menjelaskan bahwa penertiban ini menyasar APK yang melanggar ketentuan.
"Hari ini kita melakukan penertiban APK terkait, yang melanggar ketentuan UU, PKPU Perbawaslu dan surat edaran bupati, maupun surat keputusan KPU tentang zonasi pemasangat peraga kampanye," jelasnya.
Pelanggaran tersebut seperti APK yang ditempel pohon, dipasang pada fasilitas umum seperti jembatan, tiang listrik, tiang telepon serta traffic light.
Untuk penurunan APK di ruas jalan protokol dan yang menjadi pantauan adipura dijelaskannya sesuai dengan surat edaran bupati terkait APK dan atribut kampanye.
Lebih lanjut Suyatno menegaskan bahwa sebelum penertiban dilakukan sudah ada langkah pencegahan dan sosialisasi pada peserta pemilu.
"Kami sudah menginstruksikan kepada Panwascam bahwa hal ini terkait pelanggaran administrasi, kemudian direkomendasikan kepada PPK yang ditindaklanjuti dengan himbauan peringatan, yang mana setelah 3 x 24 jam maka akan dilakukan penertiban," lanjutnya.
Penertiban ini didominasi alat peraga yang menempel di pohon berupa atribut partai berupa bendera.
Selain itu banyak pula ditemukan poster baik dilakukan parpol naupun perorangan, sedangkan alat peraga berupa spanduk belum ditemukan.
Penertiban ini dilakukan serentak di Kabupaten pati, meskipun ada sebagian belum terkait administrasi yang masih dikoordinasikan oleh PPK dengan yang memasang. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/penertiban-apk-oleh-bawaslu-kabupaten-pati.jpg)