CPNS 2018
Bocoran Seleksi Kompetensi Bidang SKB CPNS 2018 Pemkab Jepara, Bagi yang Lolos SKD
Bocoran tentang Seleksi Kompetensi Bidang SKB CPNS 2018 Pemkab Jepara bagi pelamar lolos SKD
Penulis: Awaliyah P | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM - Pemkab Jepara mengumumkan hasil SKD CPNS 2018.
Namun pengumuman peserta SKB CPNS 2018 belum dirilis.
Nantinya pelamar yang dinyatakan lolos akan mengikuti SKB CPNS 2018.
SKB adalah Seleksi Kompetensi Bidang diperuntukkan bagi pelamar CPNS 2018 yang lolos SKD.
SKB terdiri dari tiga tes.
Di antaranya Tes Substansi Jabatan, Tes Penulisan Esai dan Tes Wawancara.
SKB mempunyai bobot 60 persen dari penentuan kelulusan CPNS 2018.
Jika gagal dalam tahap SKB maka perjuangan hingga SKD juga dinyatakan gagal.
Yang berarti harus mencoba dari awal pada pendaftaran CPNS selanjutnya.
1. Tes Substansi Jabatan
Tes substansi jabatan menggunakan Computer Assited Test (CAT).
Tes ini disesuaikan dengan formasi jabatan yang dilamar.
Nantinya tes ini berbobot 60 persen.
2. Tes Penulisan Esai
Pelamar CPNS 2018 juga akan menghadapi tes penulisan esai.
Tes penulisan esai ini juga disesuaikan dengan jabatan yang dipilih.
Bobot dari tes ini adalah 15 persen.
3. Tes Wawancara
Dalam tahap ini, tes wawancara berbobot 25 persen.
Dalam Seleksi Kompetensi Bidang, soal yang diterima peserta akan berbeda.
Tes bidang disesuaikan dengan instansi yang dilamar.
Pengumuman tentang SKB CPNS 2018 sudah dirilis di pengumuman awal tentang CPNS Pemkab Jepara.
Dilansir Tribunjateng.com dari pengumuman CPNS 2018 yang dirilis Pemkab Jepara, berikut tentang SKB CPNS 2018:
1. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan Computer Assisted Test (CAT)
2. Peserta seleksi wajib membawa Kartu Peserta Ujian, KTP dan KK asli.
3. Peserta SKB ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD
4. Pendaftar dari Tenaga Pendidik dari eks Tenaga Honorer Kategori II tidak diberlakukan SKB
5. Pendaftar formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tidak perlu mengikuti SKB.
Sertifikasi pendidik tersebut ditetapkan sebagai pengganti SKD yang nilainya sebesar nilai maksimal SKB.
6. SKB berbobot 60 persen
7. Dalam hal kebutuhan formasi umum tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) peringkat terbaik
8. Dalam hal kebutuhan formasi khusus tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memnuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) peringkat terbaik
9. Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi SKD dan SKB oleh Panselnas yang diatur dalam peraturan Menpan RB.
10. SKB akan diumumkan melalui website BKD Kabupaten Jepara.
Selengkapnya tentang SKB Pemkab Jepara bisa dilihat di sini (halaman 11-12). (iam/tribunjateng.com)