Peserta CPNS Kabupaten Pati yang Lolos Passing Grade Kurang dari 5 Persen
Peserta CPNS Kabupaten Pati 2018 yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan memenuhi passing grade kurang dari 5 persen.
Penulis: Dwi Laylatur Rosyidah | Editor: galih permadi
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dwi Laylatur Rosyidah
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Peserta CPNS Kabupaten Pati 2018 yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan memenuhi passing grade kurang dari 5 persen.
Kabid Formasi dan Jabatan BKPP Kabupaten Pati, Muh Saiful Ikmal menuturkan bahwa peserta yang lolos hanya 364 orang.
Padahal yang dinyatakan lolos pada tahap seleksi administrasi ada 8.311 peserta dengan total yang mengikuti ujian SKD sebanyak 7.835 orang.
"Dari yang mengikuti ujian sebanyak 7.835 orang, yang memenuhi passing grade sebanyak 364 dengan rincian 302 untuk formasi umum, 39 cumlaude, 1 disabilitas dan 22 yang K2," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (14/11/2018).
Jumlah tersebut jika dibandingkan dengan kuota CPNS Kabupaten Pati maka masih jauh, sebab tersedia 512 posisi.
Mayoritas nilai peserta tidak memenuhi dalam bidang TKP.
Ikmal juga menyebutkan keadaan serupa juga hampir terjadi di seluruh instansi, di mana yang memenuhi passing grade berkisar di angka 4 - 5 persen.
Untuk langkah selanjutnya, Ikmal menjelaskan masih menunggu kebijakan dari Panselnas.
Namun dia berharap ada kebijakan yang terbaik untuk semua dan tidak ada ujian ulang.
"Kita harapkan ada perubahan kebijakan sehingga masih banyak yang memenuhi passing grade agar tidak mubazir, sebab untuk ujian kemarin sudah habis ongkos banyak, termasuk bagi para peserta," lanjutnya.
Ujian CPNS Kabupaten Pati 2018 dilaksanakan terpusat di GOR Wujil Ungaran selama dua hari, dengan peserta didominasi dari Pati sendiri.
Selama pelaksanaan tes CAT, dari peserta CPNS Kabupaten Pati 2018 ditemukan dua orang yang membawa jimat.
"Kemarin di hari kedua, ada dua orang yang membawa jimat dengan jenisnya itu kembang kanthil dan jinten hitam," ungkapnya.
Barang yang dianggap jimat tersebut diambil oleh panitia, sebab sesuai ketentuan peserta tidak boleh membawa apapun kecuali yang sudah disyaratkan yaitu KTP dan kartu ujian. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/perubahan-syarat-pendaftaran-cpns_20181009_225700.jpg)