CPNS 2018
Bocoran Seleksi Kompetensi Bidang SKB CPNS 2018 Pemkab Pekalongan bagi yang Lolos SKD
Bocoran SKB CPNS 2018 Pemkab Pekalongan bagi pelamar CPNS 2018 yang lolos SKD
Penulis: Awaliyah P | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM - Pelamar CPNS 2018 yang dinyatakan lolos SKD akan masuk ke tahap selanjutnya yakni SKB.
SKB adalah Seleksi Kompetensi Bidang diperuntukkan bagi pelamar CPNS 2018 lolos SKD.
Nantinya SKB memiliki bobot 60 persen pada penentuan kelulusan CPNS.
Sedangkan SKD memiliki bobot 40 persen.
Jika gagal dalam tahap SKB maka perjuangan hingga SKD juga dinyatakan gagal.
Yang berarti harus mencoba dari awal pada pendaftaran CPNS selanjutnya.
SKB terbagi menjadi tiga tes yakni Tes Substansi Jabatan, Tes Penulisan Esai, dan Tes Wawancara.
1. Tes Substansi Jabatan
Tes substansi jabatan menggunakan Computer Assited Test (CAT).
Tes ini disesuaikan dengan formasi jabatan yang dilamar.
Nantinya tes ini berbobot 60 persen.
2. Tes Penulisan Esai
Pelamar CPNS 2018 juga akan menghadapi tes penulisan esai.
Tes penulisan esai ini juga disesuaikan dengan jabatan yang dipilih.
Bobot dari tes ini adalah 15 persen.
3. Tes Wawancara
Dalam tahap ini, tes wawancara berbobot 25 persen.
Dalam Seleksi Kompetensi Bidang, soal yang diterima peserta akan berbeda.
Tes bidang disesuaikan dengan instansi yang dilamar.
Di pengumuman awal CPNS 2018, sudah dijelaskan tentang SKB.
Berikut bocoran Seleksi Kompetensi Bidang SKB CPNS 2018 Pemkab Pekalongan:
1. Jumlah peserta yang mengiuti Seleksi Kompetensi Bidang adalah 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD
2. Dalam hal terdapat beberapa pesera yang memperoleh nilai SKD yang asma pada 3 komponen sub tes dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka terhadap peserta yang dimaksud diikutkan SKB
3. pelaksanaan SKB menggunakan sistem CAT
4. Bobot nilai SKB sebesar 60 persen
5. Pelamar formasi umum jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak perlu mengikuti SKB.
6. Sertifikasi pendidik sebagai mana dimaksud, ditetapkan sebagai pengganti SKB yang nilainya sebesar nilai maksimal SKB
7. Pendaftar formasi umum jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik baru bisa memanfaatkan nilai maksimal apabila yang bersangkutan memenuhi passing grade SKD dalam batas jumlah formasi.
SKB dijadwalkan 22 November 2018 hingga 28 November 2018.
Namun BKD Pemkab Pekalongan belum mengumumkan peserta yang mengikuti SKB. (iam/tribunjateng.com)