Hotman Paris Siap Tangani Kasus Baiq Nuril, Korban Pelecehan Seksual yang Dihukum 6 Bulan Penjara

Nuril adalah STAFF TU juga korban pelecehan seksual secara verbal oleh kepala sekolah SMA Negeri 7 Kota Mataram bernama Muslim. Nuril yang memutuskan

Penulis: Jen | Editor: abduh imanulhaq
KOMPAS.com/ Karnia Septia
Baiq Nuril Maknun, terdakwa kasus UU ITE saat berada di PN Mataram, Rabu (10/5/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Wilujeng Puspita Dewi

TRIBUNJATENG.COM- Pengacara kondang Hotman Paris bersedia turun tangan untuk menangani kasus Baiq Nuril, korban pelecehan yang mendapat vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Nuril adalah korban pelecehan seksual secara verbal oleh kepala sekolah SMA Negeri 7 Kota Mataram bernama Muslim.

Nuril sendiri bekerja sebagai Honorer TU di sekolah bersangkutan.

Putusan kasasi MA nomor 574K/PID.SUS/2018, tanggal 26 September 2018 menyatakan, mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram sebelumnya yang memvonis bebas Nuril.

Kasus tersebut menarik perhatian banyak pihak termasuk Hotman Paris.

Melalui Instagramnya, Hotman menyatakan ingin bertemu dengan Nuril di Kopi Joni pada tanggal 23 November 2018 pukul 07:00 WIB.

"Hotman di Italia dan mudah mudahan bisa temu pencari keadilan ini atau keluarganya di kopi joni tgl 23nov 2018 jam 7 pagi! Yg kenal dia agar beritahu ini," tulis akun hotmanparisofficial pada Rabu (14/11).

Kasus ini bermula dari kerisihan Nuril yang sering diajak mengobrol oleh Kepala Sekolah tersebut.

Nuril mengaku sering diajak biacara hal-hal yang kurang penting dan ia mengaku mendapatkan pelecehan verbal.

Nuril yang memutuskan untuk merekam percakapan tersebut akhirnya harus berhadapan dengan hukum lantaran jejak digital percakapan tersebut menyebar. Termasuk rekaman percakapan perselingkuhan Muslim yang tak sengaja terekam oleh Nuril.

Ia dilaporkan atas tuduhan pelanggaran UU ITE.

Sejumlah aktivis menilai, putusan Kasasi tersebut janggal.

Pasalnya, pada tahun 2017 Nuril telah divonis bebas oleh hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Mataram dalam kasus dugaan penyebaran rekaman telepon asusila kepala sekolah SMU 7 Mataram.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved