Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mahfud MD Kritisi Pengadilan yang Vonis Baiq Nuril Bersalah, Hotman Paris Ucap Terima Kasih

Menurut Mohammad Mahfud MD, vonis terhadap korban pelecehan seksual Baiq Nuril Maknun hanya mengedepankan sisi formal semata

Editor: muslimah
Kolase/tribunnews
Mahfud MD Sasar Telak Pengadilan Vonis Baiq Nuril Bersalah, Hotman Paris Ucap Terima Kasih 

Menimbang, bahwa perbuatan saksi Haji imam Mudawin, Mulhakim S.H. dan saksi a de charge Muhajidin, S.Pd yang aktif memindahkan, mentransfer, mengirimkan dan menyebarkan data elektronik yang merupakan Informasi Elektronik tentang data rekaman digital pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa tersebut yang ditujukan kepada orang lain, yaitu saksi Dra. Hj. Indah Deporwati, MPd, Muhalim Lalu Wirebakti, Hanafi, Sukrian, dan Drs. H. Isin dapat dikategorikan sebagai perbuatan "mendistribusikan" dan "mentransmisikan" serta "membuat dapat diaksesnya "Informasi Elektronik".

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved