MA Jatuhkan Hukuman yang Lebih Berat Kepada 4 Terdakwa Penganiayaan Taruna Akpol
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman lebih berat kepada empat taruna akademi kepolisian (Akpol) Semarang yang melakukan penganiayaan.
Penulis: hesty imaniar | Editor: suharno
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hesty Imaniar
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman lebih berat kepada empat taruna akademi kepolisian (Akpol) Semarang yang melakukan penganiayaan.
Perkara penganiayaan yang dilakukan keempatnya menewaskan korbannya yang statusnya masih junior para tersangka, yakni Brigadir Taruna II M Adam, di dalam akademi tersebut.
Dikatakan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Eko Budi Supriyanto, bahwa putusan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara itu, sudah ada.
"Bahkan salinan putusan sudah kami terima, dan sudah juga diteruskan kepada JPU serta terdakwa. Dan selanjutnya, hal ini menjadi wewenang jaksa, untuk menindaklanjuti putusan dari MA tersebut," katanya, Rabu (21/11/2018).
Baca: Vonis Sidang Taruna Akpol, Yohanes Sebut Anaknya Jadi Tumbal
Eko juga menyampaikan, bahwa pada putusan itu, MA telah menjatuhkan hukuman selama tiga tahun penjara, terhadap keempat terdakwa.
Keempat terdakwa itu, adalah Gibrail Charthens Manorek, Christian Atmadibrata Sermumes, Gilbert Jordi Nahumury, dan Martinus Bentanone.
"Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa saat persidangan di tingkat pertama, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang," sebutnya.
Di mana, pada sidang tersebut, PN Semarang, telah menjatuhkan hukuman satu tahun penjara, kepada terdakwa yang bernama Christian Atmadibrata Sermumes.
"Dan ketiga terdakwa lainnya dijatuhi hukuman enam bulan dan 20 hari penjara," katanya.
Adapun, pihaknya juga mengungkapkan, bahwa yang menjadi pertimbangan Hakim Agung adalah perbuatan keempat terdakwa itu memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 170 Ayat 2 KUHP.
"Sehingga, berdasarkan pertimbangan dan fakta hukum yang relevan secara yuridis. Oleh karenanya Hakim Agung memutus keempat terdakwa terbukti bersalah, dan dijatuhi hukuman yang sama, yakni tiga tahun penjara," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/akpol_20171109_174450.jpg)