Pembunuh Dufi Ternyata Dua Orang, Inilah Sosok dan Kesehariannya Pelaku
Pembunuh Dufi ternyata tidak hanya M Nurhadi, kepolisian juga mengamankan perempuan bernama Sari Murniasih
JAKARTA, TRIBUNJATENG.COM -- Pembunuh Dufi ternyata tidak hanya M Nurhadi, kepolisian juga mengamankan perempuan bernama Sari Murniasih yang diduga terlibat pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi yang mayatnya ditemukan di dalam drum di Kampung Bubulak, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pembunuh Dufi itu diketahui Sari merupakan isri dari Nurhadi.
Pembunuh Dufi yaitu Nurhadi dan Sari tampak telah mengenakan baju tahanan warna oranye dan terborgol saat digiring oleh petugas dari ruang pemeriksaan Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu 21/11) siang.
Keduanya hendak dibawa dan dilimpahkan ke Mapolres Bogor karena tempat kejadian perkara berada di wilayah tersebut.
Dengan pengawalan yang cukup ketat, perempuan berambut panjang itu terlihat tangan kanannya di gips. Sementara, wajah Nurhadi terdapat lebam. Tak ada satu katapun terucap dari keduanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menyampaikan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap Dufi yang mayatnya ditemukan di dalam drum di tepi jalan kawasan industri di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, pada Minggu pagi, 18 November 2018.
Penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Sari dilakukan dikarenakan dia diduga turut membantu aksi pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya, Nurhadi.
"Pelaku segera dilimpahkan ke Bogor. Hal-hal lain silakan ke Polres Bogor," ujarnya.
Argo menerangkan, polisi tangkap pelaku pembunuhan dufi awalnya yaitu M Nurhadi (35), karyawan swasta, dibekuk oleh tim Resmob Polda Metro Jaya di dekat cucian motor "Omen", belakang kantor Kelurahan Bantar Gebang Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Bekasi, pada Selasa (20/11) pukul 14.30 WIB.
Sedangkan, sang istri, Sari Murniasih diamankan di rumah kontrakan kontrakan di Jalan Narogong Cantik Raya D140/3 RT/RW 1/23, Pengasinan, Rawa Lumbu, Bekasi Kota.
"Iya (ditangkap), intinya Polda Metro membantu Polres Bogor, mengingat korban (domisili) di Polda Metro Jaya dan pelaku juga di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar Argo.
Saat penangkapan Nurhadi, polisi menemukan barang buki berupa telepon genggam, laptop, tas kamera, KTP, SIM, sejumlah kartu ATM dan buku tabungan milik korban. Selain itu, polisi juga menemukan golok dari tersangka. Namun, belum diketahui mobil milik korban yang hilang di Stasiun Rawa Buntu, Tangerang.
Nurhadi diduga menghabisi nyawa korban di rumah kontrakan di Kampung Bubulak, Bojongkulur, Kabupaten Bogor, Jabar, pada Sabtu siang, 17 November 2018, atau sehari setelah korban menghilang.
Nurhadi dijerat dengan pasal tentang pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP subsider 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) sub pasal 363 dan atau pasal 480 KUHP.
Argo menerangkan, M Nurhadi (35), karyawan swasta, dibekuk oleh tim Resmob Polda Metro Jaya di dekat cucian motor "Omen", belakang kantor Kelurahan Bantar Gebang Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Bekasi, pada Selasa (20/11) pukul 14.30 WIB.
Sedangkan, sang istri, Sari Murniasih diamankan di rumah kontrakan kontrakan di Jalan Narogong Cantik Raya D140/3 RT/RW 1/23, Pengasinan, Rawa Lumbu, Bekasi Kota.
"Iya (ditangkap), intinya Polda Metro membantu Polres Bogor, mengingat korban (domisili) di Polda Metro Jaya dan pelaku juga di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar Argo.
Dari penyidikan sementara, polisi menyimpulkan motif pembunuhan yang dilakukan tersangka kepada Dufi adalah terkait perampokan.
"Motifnya sementara perampokan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.
Brigjen Dedi menyebut ada dua tersangka dalam kasus pembunuhan Dufi. Keduanya, termasuk Nurhadi, sudah dibawa dari Polda Metro Jaya ke Polres Kabupaten Bogor.
Keluarga tak Kenal Tersangka
Istri dan keluarga korban, Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan tersebut, istri Dufi mengaku kepada polisi tidak mengenal tersangka pelaku pembunuhan dufi tersebut.
"Jadi, kami ditanyakan foto pelaku, apakah kenal atau nggak? Kami bilang nggak kenal, nggak ada yang kenal. Baik kami keluarga maupun istri dari almarhum nggak ada yang kenal dengan pelaku tersebut," kata adik Dufi, Muhammad Ali Ramdoni.
Menurut Doni, sapaan Ramdoni, ada sejumlah barang yang ditunjukkan dan dikonfirmasi polisi kepada dirinya dan keluarga Dufi. Barang-barang tersebut disita dari tangan Nurhadi saat penangkapan.
"Ditanya benar nggak ini barang punya almarhum. Jadi barang bukti yang dipegang oleh pelaku ditanyakan kepada kami benar nggak punya korban. Kami bilang ya. Semua lengkap, identitas ada SIM, KTP, NPWP, buku rekening," papar Doni.
Meski begitu, lanjut Doni, pihak polisi tidak menunjukan telepon genggam milik Dufi. "Cuma handphone (HP) kami belum dikasih lihat. Kan beredar di media ada HP, tapi kita belum ditunjukkan, dan juga tas kecil milik almarhum," ujarnya.
Warga Terkejut
Tentang kasus mayat dalam drum di bogor ini, awalnya sejumlah warga di sekitar tempat tinggal tersangka Nurhadi dan Sari Murniasih di Jalan Cantik Raya Nomor D140/3, Pengasinan, Bekasi, terkejut dan geger setelah suami istri tersebut ditangkap oleh polisi karena diduga membunuh Dufi.
Mereka tak menyangka suami istri itu melakukan pembunuhan hingga mayat korban disimpan di dalam drum.
"Kaget pas tau, terkejut kok bisa berani banget begitu. Saya kaget bener. Awalnya nggak percaya. Kan kalau deket begini mah udah kenal banget," terang Pepen Kurnadi, salah seorang pengemudi ojek di Jalan Cantik Raya.
Pepen yang baru keluar mengojek sekitar 6.30 WIB, diberitahu teman seprofesinya dan warga perumahan jika Nurhadi sudah ditangkap polisi karena dugaan membunuh Dufi.
"Tadi pagi kita dengernya, soalnya nggak pernah bertengkar gitu. Saya tadi kesini paling belakangan keluar ngojek ngedenger begini, katanya pelakunya ini 'ah yang bener'," lanjut Pepen.
Ia menambahkan, puluhan warga sempat mendatangi rumah tersangka setelah sejumlah polisi menangkap Nurhadi dan istri.
Di mata Pepen, Nurhadi merupakan pria yang sopan, baik dan tidak pernah jumawah atau emosi. Bahkan dia, Nurhadi kala itu suka "nongkrong" untuk sekedar berbincang bersama di pos siskamling. Tak jarang Nurhadi mentraktir kopi ke para pengojek yang tengah mangkal.
"Dulu nongkrong disini suka ngobrol soal cewe, pacaran, ya tentang dia sekolah itu aja. Kalau ngobrolin masalah, nggak pernah. Nggak ada perselisihan apapun, nggak pernah ada ngomong ngotot," kata Pepen.
Ancaman Hukuman Buat Nurhadi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tersangka M Nurhadi akan dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal-pasal yang akan digunakan untuk menjerat tersangka adalah Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat (3) sub Pasal 363 dan atau Pasal 480 KUHP.
Pasal 340 adalah pasal pembunuhan berencana, pasal 338 pasal pembunuhan biasa, pasal 365 perampokan atau pencurian dengan kekerasan.
Pasal 363 adalah pencurian biasa dan pasal 480 adalah penadahan barang curian.
Ancaman hukuman Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana adalah maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau selama-lamanya penjara 20 tahun.
Inilah bunyi Pasal 340 KUHP: “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun."
Tersangka pembunuh wartawan yang ditemukan tewas dalam drum di Bogor dibekuk oleh Subdit 3 Reserse Mobil Polda Metro Jaya.
Para perwira anggota Tim Resmob 3 Polda Metro Jaya antara lain Kompol Handik Zusein, AKP Resa F Marasabessy, dan AKP Rovan R Mahenu.
Reserse khusus Polda Metro Jaya ini menangkap M Nurhadi di Bantar Gebang, Kota Bekasi.
M Nurhadi disangka membunuh Abdullah Fitri Setiawa alias Dufi yang ditemukan tewas dalam drum di Kampung Bubulak, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
"Pelaku dibawa ke Resmob PMJ untuk dilakukan pemeriksaan. Prinsipnya Polda Metro Jaya membantu Polres Bogor dalam pengungkapan pelaku, mengingat korban dan pelaku juga ada di wilayah hukum PMJ," jelas Argo.
Polisi masih menggali motif tersangka membunuh wartawan di Bogor. Tapi polisi menjerat Nurhadi menggunakan Pasal 340 sub 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) sub Pasal 363 dan atau Pasal 480.
Sebelumnya diberitakan tribunnewsbogor, sejumlah barang yang ditemukan di sebelah Water Kingdom, Mekarsari, Jalan Cileungsi-Jonggol, Kampung Cigarogol, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor diduga milik Abdullah Fithri Setiawanatau Dufi, Korban pembunuhan yang jasadnya ditemukan di dalam drum.
Sepasang sepatu dan dua bungkus plastik ditemukan dengan kondisi tertutup rapat menggunakan lakban.
Saksi mata Ratna (53) menuturkan bahwa pada Sabtu (17/11/2018) sekira pukul 06.00 WIB telah ditemukan sejumlah barang.
Namun pada waktu itu, ia tak merespon karena menganggap jika barang tersebut hanya titipan seseorang.
"Awalnya yang lihat keponakan saya dia teriak 'pak ada barang tuh di depan' nah dia langsung berangkat kerja tuh, sementara kami yang di rumah mengganggapnya itu barang biasa jadi kami biarin," ujar Ratna.
Sesaat kemudian temuan barang itu mendadak heboh karena disana ada bercak darah.
Barang diduga milik Abdullah Fithri Setiawan atau Dufi yang ditemukan di dekat Water Kingdom Mekarsari, Cileungsi.
"Posisi sayakan di seberangnya jadi kami lihat dari depan saja, ternyata ada warga yang lewat mungkin dan penasaran pas dibuka itu sudah ada darahnya. Pagi itu sudah ramai polisi langsung datang dan melarang warga untuk foto dan barang itu langsung diangkut oleh polisi," ujarnya.
Ratna mengaku bahwa ia tak mengetahui secara rinci isi barang temuan tersebut.
"Barang temuan itu dibongkar sedikit karena sudah terlihat ada darah langsung di laporkan ke polisi, saya juga enggak tau isi detailnya apa," katanya.
Sebelumnya Kapolsek Cileungsi Kompol M Asep Fajar membenarkan ada temuan barang yang diduga kuat milik mayat dalam drum.
"Iya benar temuan barang di Cileungsi dan ada kaitannya sama temuan mayat dalam drum itu," kata Asep Fajar.
Ia melanjutkan, temuan barang berupa sepasang sepatu disekitaran kawasan Water Kingdom, Mekarsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Kendati demikian, ia enggan menyebutkan lebih rinci barang apa saja yang ditemukan itu dan seperti apa kondisinya.
"Sepatu tas celana dan lain-lain, barang itu juga sudah kami serahkan ke Polsek Klapanunggal dan masih dalam penyelidikan, sudah ya saya lagi sakit soalnya," ujarnya. ((tribun network/yan/dtc/coz)