Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMK 2019 Kabupaten Demak, Perubahan Terbaru UMK Demak

Sesuai dengan lampiran Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/68 tahun 2018, berikut adalah UMK Kabupaten Demak tahun 2019.

Penulis: Suci Rahayu | Editor: abduh imanulhaq
IST
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suci Rahayu

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menandatangani surat keputusan Upah Minimum (UMK) pada 35 Kabupaten/Kota tahun 2019, Rabu (21/11/2018).

UMK adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota.

Sesuai dengan lampiran Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/68 tahun 2018, berikut adalah UMK Kabupaten Demak tahun 2019. 

UMK terbaru Kabupaten Demak tahn 2019 adalah Rp. 2.240.000,00.

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Jawa Tengah, Wika Bintang menginformasikan UMK tertinggi adalah Kota Semarang Rp 2.498.587,53.

Namun Wika belum mau menyebut rinci UMK seluruh kabupaten/kota seluruh daerah di Jateng untuk tahun 2019.

Wika hanya menyebut untuk UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara Rp 1.610.000.

"Ada dua kabupaten yang disesuaikan KHL (kebutuhan hidup layak) yaitu Kabupaten Pati naik 9,91 persen atau Rp 1742.000 dan Kabupaten Batang naik 8,58 persen atau Rp 1.900.000," tulis Wika dalam pesan pendek. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved