UMK 2019 Kabupaten Grobogan, Perubahan Terbaru UMK Grobogan
Sesuai dengan lampiran Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/68 tahun 2018, berikut adalah UMK Kabupaten Grobogan tahun 2019.
Penulis: Suci Rahayu | Editor: abduh imanulhaq
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suci Rahayu
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menandatangani surat keputusan Upah Minimum (UMK) pada 35 Kabupaten/Kota tahun 2019, Rabu (21/11/2018).
UMK adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota.
Sesuai dengan lampiran Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/68 tahun 2018, berikut adalah UMK Kabupaten Grobogan tahun 2019.
Kabupaten Grobogan Rp. 1.685.500,00.
Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Jawa Tengah, Wika Bintang menginformasikan UMK tertinggi adalah Kota Semarang Rp 2.498.587,53.
Namun Wika belum mau menyebut rinci UMK seluruh kabupaten/kota seluruh daerah di Jateng untuk tahun 2019.
Wika hanya menyebut untuk UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara Rp 1.610.000.
"Ada dua kabupaten yang disesuaikan KHL (kebutuhan hidup layak) yaitu Kabupaten Pati naik 9,91 persen atau Rp 1742.000 dan Kabupaten Batang naik 8,58 persen atau Rp 1.900.000," tulis Wika dalam pesan pendek. (*)