Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2018

Lolos SKB Bukan Jaminan, Pelamar CPNS 2018 Kemenkumham Bisa Gugur Dalam Tahap Pemberkasan

Kemenkumham menyebut lolos SKB bukan berarti lolos CPNS. Di tahap pemberkasan pelamar masih bisa gugur.

Penulis: Awaliyah P | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUN PONTIANAK
Logo Kemenkumham 

  

  

Menanggapi pernyataan tersebut, Admin CPNS Kemenkumham menjelaskan bahwa peserta masih bisa dinyatakan gagal di tahap setelah SKB.

Yang berarti pelamar CPNS 2018 bisa dinyatakan gagal di tahap pemberkasan.

"dalam tahap pemberkasan bisa gagal juga kok," tulis admin CPNS Kemenkumham."

  

  

Dengan begitu, lolos SKB CPNS 2018 tidak bisa menjadi jaminan pelamar dinyatakan lolos CPNS.

Karena tahap pemberkasan juga memiliki pengaruh untuk kelulusan CPNS.

Peserta memenuhi passing grade diikutsertakan sebagai peserta SKB kelompok pertama.

  

Jika jumlah peserta SKB kelompok pertama masih tidak memenuhi jumlah alokasi formasi maka dibentuk peserta SKB kelompok kedua yang berasal dari peserta lain yang memenyhi ketentuan dan berperingkat terbaik.

Jumlah peserta SKB kelompok kedua paling banyak tiga kali antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta kelompok pertama.

  

Jika ada peserta di kelompok kedua mempunya nilai SKD dama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved