BBPOM Kota Semarang Musnahkan 1.615 Jenis Obat dan Makanan Ilegal
BBPOM Kota Semarang pada Senin (26/11/2018), memusnahkan produk obat dan makanan ilegal, yang tidak memenuhi ketentuan persyaratan.
Penulis: faisal affan | Editor: m nur huda
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Faizal M Affan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Semarang pada Senin (26/11/2018), melakukan pemusnahan produk obat dan makanan ilegal, yang tidak memenuhi ketentuan persyaratan hasil operasi penindakan dan pengawasan rutin.
Secara simbolis sebanyak 1.615 jenis obat dimusnahkan menggunakan mobil incinerator di halaman kantor BBPOM Kota Semarang.
Sisanya akan dimusnahkan oleh pihak ketiga, karena menyangkut asap buangan yang membahayakan masyarakat sekitar.
Syafriansyah, Kepala Balai Besar POM Kota Semarang, mengatakan sepanjang tahun 2018 ini adalah kegiatan pemusnahan yang ketiga.
Sedangkan produk yang dimusnahkan pada hari ini didapat dari satu produsen jamu ilegal dari Kabupaten Cilacap, satu pengedar kosmetik ilegal dari Kota Semarang, satu pengedar kosmetik ilegal dari Kabupaten Semarang, dan satu pengedar jamu ilegal dari Kabupaten Brebes.
"Ini pemusnahan produk obat dan makanan ilegal yang ketiga kalinya sepanjang tahun 2018. Produk yang paling banyak yakni jamu tradisional dan obat kuat ilegal," bebernya.
Ia menambahkan, jika dirupiahkan, BBPOM sudah memusnahkan produk senilai Rp 6.464.128.578, sepanjang tahun 2018. Seluruh produk yang ditemukan oleh BBPOM paling banyak berasal dari jual beli daring, yang berhasil dilacak oleh Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah.
"Kami akui obat dan jamu ilegal banyak diedarkan melalui jejaring media sosial. Tetapi, berkat kerjasama berbagai pihak, distribusi obat dan jamu ilegal bisa terlacak," imbuhnya.
Jamu ilegal yang dimaksud Syafriansyah bukan hanya yang tidak memiliki izin edar dan produksi, tetapi juga yang mengandung bahan kimia berbahaya yang bisa merugikan konsumen jika dikonsumsi terus menerus.
"Di dalam jamu rematik ilegal terkandung bahan kimia seperti fenilbutason dan kortikosteroid, yang bisa menyebabkan gagal ginjal. Padahal seharusnya hanya menggunakan bahan-bahan alami. Karena dokter jika mengeluarkan obat dengan bahan kandungan tersebut, perlu takaran yang tepat," ucapnya.
Selain itu, sildenafil yang ada dalam kandungan obat kuat juga sangat diawasi secara ketat. Karena jika terlalu berlebih, bisa mengakibatkan hipertensi dan kematian bagi yang memiliki lemah jantung.
"Obat kuat ilegal yang beredar sangat tidak mempertimbangkan kandungan bahan kimia ini. Sehingga kami bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat. Tidak hanya konsumen, melainkan juga melindungi produsen yang sudah memiliki izin dari BPOM," tegasnya.
Syafriansyah juga menhimbau kepada masyarakat yang menemukan hal-hal yang dicurigai terkait peredaran produk obat dan makanan, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar POM di nomor telepon (024) 7612324.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/sebagian-obat-dan-jamu-ilegal-yang-dimusnahkan-bbpom-semarang.jpg)