Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2018

Beredar Kabar Tes Digelar Tanggal 1-4 Desember, Ini Jawaban BKN Perkirakan Jadwal SKB CPNS 2018

Penegasan BKN tentang jadwal SKB CPNS 2018 yang belum diumumkan hingga saat ini.

Penulis: Awaliyah P | Editor: abduh imanulhaq
NET
Proses pendaftaran CPNS dimulai pada 26 September 

TRIBUNJATENG.COM - Penundaan pengumuman hasil SKD dan peserta SKB membuat pelamar CPNS 2018 dirundung rasa penasaran.

Pelamar CPNS 2018 mengaku bukan mereka saja yang tidak sabar menunggu pengumuman, keluarga mereka juga tak kalah gelisah menantikan hasil SKD.

Seperti yang diketahui, penundaan pengumuman hasil SKD dan peserta SKB CPNS 2018 terjadi atas keputusan Panselnas.

Hingga saat ini belum ada satupun instansi yang mengumumkan hasil SKD.

Bahkan Kemenkumham yang menjadwalkan tanggal 19 November 2018 juga mengundurkan pengumuman.

Keresahan yang dirasakan orangtua disampaikan oleh pelamar CPNS melalui media sosial BKN.

Pelamar meminta agar BKN membuat pengumuman tentang hasil SKD dan SKB yang diundur.

  

  

Pasalnya tak hanya satu pelamar saja yang diburu pertanyaan orangtua terkait kelulusan CPNS 2018.

  

  

Menanggapi keluhan tersebut, BKN menyampaikan bahwa pengumuman peserta SKB CPNS 2018 belum ada.

Dijelaskan juga bahwa BKN dan Pemda masih melakukan proses verifikasi dan validasi hasil SKD.

Selain itu BKN juga memperkirakan jadwal SKD mulai 4 Desember 2018 untuk CAT BKN.

"Baiklah. Wahai para ortu, saat ini pengumuman peserta SKB #CPNS2018 belum ada. BKN & Pemda masih verifikasi & validasi hasil SKD.

Mimin perkirakan jadwal SKB mulai 4 Des u/ CAT BKN.

Para ortu, yakinlah bahwa anak2mu sdh dewasa. Beri mereka kepercayaan. Hilangkan keraguanmu."

  

  

Sebelumnya, Permenpan No 61 Tahun 2018 telah resmi dirilis MEnpan RB sebagai aturan baru.

Peraturan tersebut tentang sistem ranking Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Peserta yang tidak lolos SKD masih memiliki peluang untuk mengikuti SKB dengan sejumlah syarat.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018. Peraturan itu berisi tentang kesempatan bagi peserta yang tidak lolos SKD CPNS 2018 untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB)

Pemerintah akhirnya menerapkan sistem rangking sebagai alternatif kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018.

Ditetapkannya sistem rangking dikarenakan angka kelulusan SKD dinilai sangat rendah karena banyak peserta yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.

Peraturan tersebut dibuat agar tidakmerugikan peserta yang sudah lolos Passing grade sesuai dengan Permenpan No 37 tentang passing grade SKD.

Kasus 1: Alokasi formasi 1, peserta lolos PG SKD 1. Maka peserta SKB adalah 1 orang lolos PG SKD.

Kasus 2: Alokasi Formasi 1, peserta lolos PG SKD 2. Maka peserta SKB adalah 2 orang lolos PG SKD.

Kasus 3: Alokasi Formasi 1, peserta lolos PG SKD 5. Maka peserta SKB adalah 3 orang lolos PG SKD (diambil dari peringkat tertinggi lolos PG SKD). 

Kasus 4: Alokasi Formasi 1, peserta lolos PG SKD 0. Maka peserta SKB adalah 3 orang peringkat terbaik/skor tertinggi tidak lolos PG SKD. 

Kasus 5: Alokasi Formasi 2, peserta lolos PG SKD 2. Maka peserta SKB adalah 2 orang lolos PG SKD. 

Kasus 6: Alokasi Formasi 2, peserta lolos PG SKD 0. Maka peserta SKB adalah 6 orang peringkat terbaik/skor tertinggi tidak lolos PG SKD. 

Kasus 7: Alokasi formasi 2, peserta lolos PG SKD 1. Maka peserta SKB adalah 1 orang lolos PG SKD, dan 3 orang skor tertinggi tidak lolos PG SKD (3 kali sisa alokasi formasi).

Kasus 8: Alokasi formasi 3, peserta lolos PG SKD 1. Maka peserta SKB adalah 1 orang lolos PG SKD, dan 6 orang skor tertinggi tidak lolos PG SKD. 

Kasus 9: Alokasi formasi 3, peserta lolos PG SKD 2. Maka peserta SKB adalah 2 orang lolos SKD, dan 3 orang skor terbaik tidak lolos PG SKD.

Dapat ditarik kesimpulan bahwa peserta yang tidak lolos PG SKD masih memiliki kesempatan untuk ikut SKB.  (iam/tribunjateng.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved