CPNS 2018
BKN Jelaskan 4 Level Proses Pengolahan Hasil SKD CPNS 2018
Pengolahan hasil SKD CPNS 2018 diproses melalui empat proses, hal ini dilakukan untuk mencapai zero mistake
Penulis: Awaliyah P | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih terus memproses hasil SKD CPNS 2018.
Proses penerimaan CPNS tahun ini sangat transparan.
Mulai dari proses pendaftaran hingga seleksi.
BKN juga terus memberikan informasi terbaru tentang seleksi CPNS 2018.
Sebagai Pelaksana Panselnas, BKN mengumumkan ada empat tingkat verifikasi dan validasi yang dikerjakan.
Empat level tersebut diperlukan agar tidak ada kesalahan.
Proses Verval SKD CPNS 2018 level 4 selalu disupervisi oleh salah satu Dir Wasdal.
Sedangkan level 3 disupervisi oleh Eselon II.
Level 1 dan level 2 berada pada pimpinan BKN.
BKN juga mengunggah foto-foto proses pengolahan hasil SKD CPNS 2018.
Tentu saja empat level tersebut harus dikerjakan dengan kecermatan dan ketelitian.
Sedangkan pengumuman SKB CPNS 2018 diumumkan oleh instansi.
Data peserta SKB berasal dari BKN.
Inti dari verifikasi dan validasi SKD CPNS 2018 dengan level bertingkat untuk mewujudkan zero mistake.
Hingga saat ini proses tersebut masih berlangsung.
BKN meminta pelamar CPNS terus bersabar menunggu hasil seleksi SKD.
Sebelumnya, Permenpan No 61 Tahun 2018 telah resmi dirilis MEnpan RB sebagai aturan baru.
Peraturan tersebut tentang sistem ranking Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Peserta yang tidak lolos SKD masih memiliki peluang untuk mengikuti SKB dengan sejumlah syarat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018. Peraturan itu berisi tentang kesempatan bagi peserta yang tidak lolos SKD CPNS 2018 untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB)
Pemerintah akhirnya menerapkan sistem rangking sebagai alternatif kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018.
Ditetapkannya sistem rangking dikarenakan angka kelulusan SKD dinilai sangat rendah karena banyak peserta yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.
Peraturan tersebut dibuat agar tidakmerugikan peserta yang sudah lolos Passing grade sesuai dengan Permenpan No 37 tentang passing grade SKD.
Kasus 1: Alokasi formasi 1, peserta lolos PG SKD 1. Maka peserta SKB adalah 1 orang lolos PG SKD.
Kasus 2: Alokasi Formasi 1, peserta lolos PG SKD 2. Maka peserta SKB adalah 2 orang lolos PG SKD.
Kasus 3: Alokasi Formasi 1, peserta lolos PG SKD 5. Maka peserta SKB adalah 3 orang lolos PG SKD (diambil dari peringkat tertinggi lolos PG SKD).
Kasus 4: Alokasi Formasi 1, peserta lolos PG SKD 0. Maka peserta SKB adalah 3 orang peringkat terbaik/skor tertinggi tidak lolos PG SKD.
Kasus 5: Alokasi Formasi 2, peserta lolos PG SKD 2. Maka peserta SKB adalah 2 orang lolos PG SKD.
Kasus 6: Alokasi Formasi 2, peserta lolos PG SKD 0. Maka peserta SKB adalah 6 orang peringkat terbaik/skor tertinggi tidak lolos PG SKD.
Kasus 7: Alokasi formasi 2, peserta lolos PG SKD 1. Maka peserta SKB adalah 1 orang lolos PG SKD, dan 3 orang skor tertinggi tidak lolos PG SKD (3 kali sisa alokasi formasi).
Kasus 8: Alokasi formasi 3, peserta lolos PG SKD 1. Maka peserta SKB adalah 1 orang lolos PG SKD, dan 6 orang skor tertinggi tidak lolos PG SKD.
Kasus 9: Alokasi formasi 3, peserta lolos PG SKD 2. Maka peserta SKB adalah 2 orang lolos SKD, dan 3 orang skor terbaik tidak lolos PG SKD.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa peserta yang tidak lolos PG SKD masih memiliki kesempatan untuk ikut SKB. (iam/tribunjateng.com)