KPU Kabupaten Tegal Ingatkan Peserta Pemilu Taati Aturan Pemasangan APK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal memberikan peringatan keras kepada seluruh peserta pemilu terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/ Akhtur Gumilang
Penyerahan APK Pemilu 2019 oleh KPU Kabupaten Tegal pada pseserta pemilu, di Kantor KPU setempat, Senin (27/11/2018).  

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal memberikan peringatan keras kepada seluruh peserta pemilu terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Maka, menurut Komisioner KPU Kabupaten Tegal Divisi SDM dan Paritisipasi Masyarakat, Nur Fanani, usai menyerahkan APK kepada seluruh peserta Pemilu 2019 di Aula KPU Tegal, Senin (26/11/2018) lalu, mengatakan,  pemasangan APK agar dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.

Nur Fanani menjelaskan, untuk pemasangan spanduk dan baliho diatur dalam Keputusan KPU Kabupaten Tegal Nomor : 55/PL.01.5-Kpt/3328/KAB/IX/ 2018 tentang penetapan lokasi pemasangan APK kampanye pada Pemilu 2019.

 Tiap peserta Pemilu atau partai politik (parpol) mendapatkan fasilitas dari KPU berupa spanduk dan baliho.

Dalam aturan itu, parpol dilarang memasang APK di sejumlah tempat antara lain, jalan protokol, jalan bebas hambatan, kantor pemerintahan, tempat peribadatan, dan lainnya.

Parpol akan mendapatkan sanksi, jika pemasangan APK tidak sesuai dengan aturan.

"Jika melanggar aturan, maka parpol bisa kena sanksi administrasi," kata Nur Fanani kepada Tribunjateng.com.

Dia mengungkapkan, jumlah peserta pemilu di Kabupaten Tegal sebanyak 13 parpol.

Setiap parpol mendapatkan 16 spanduk dan 10 baliho.

Selain itu, mereka juga mendapatkan APK Pilpres dan untuk pemilihan anggota DPD sebanyak 10 spanduk.

"Peserta pemilu bisa melakukan penambahan dengan membuat sendiri. Setiap desa/ kelurahan maksimal 10 spanduk dan 5 baliho," terangnya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved