Peras Sekolah di Pemalang, Lima Wartawan Abal-abal Ditangkap Satreskrim Polres Pemalang

Lima wartawan abal-abal ditangkap jajaran Tim Saber Pungli dan Satreskrim Polres Pemalang.

Istimewa
Wartawan abal-abal Sunardi yang diduga melakukan pemerasan di Pemalang 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNJATENG.COM,PEMALANG - Lima wartawan abal-abal ditangkap jajaran Tim Saber Pungli dan Satreskrim Polres Pemalang.

Mereka ditangkap karena kerap memeras yang disertai ancaman sejumlah kepala sekolah di Pemalang.

Kelimanya merupakan warga Tegal, Brebes, dan Pemalang.

Mereka yakni Sunardi alias Leo Nardi Warga Desa Pedagangan, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal; Sutrisno warga Jalan Gurame Kelurahan Widuri, Kecamatan/Kabupaten Pemalang.

Kemudian, Riyanto warga Desa Kaligangsa Wetan, Kecamatan/Kabupaten Brebes; Nawang Elin warga Desa Pesarean, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal; dan Aris Hadi warga Desa Kaligangsa, Kecamatan/ Kabupaten Brebes.

"Kami mendapatkan laporan dari pihak sekolah terkait adanya pihak yang kerap mendatangi sekolah untuk meminta sejumlah uang," kata Wakapolres Pemalang, Kompol Malpa Malacoppo, Kamis (29/11/2018).

Kelima tersangka ditangkap di tim gabungan di Kantor Sekretariat Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) di kawasan objek wisata Widuri, Pemalang pada Rabu (28/11/2018) sore.

Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah sekolah hingga ratusan juta rupiah.

Malpa menerangkan setelah mendapatkan laporan adanya pungutan, pihaknya mengembangkan laporan tersebut hingga berhasil dilakukan penangkapan.

Bahkan, pada saat dilakukan penangkapan, para pelaku baru saja melakukan pemerasan terhadap kepala SMK PGRI 3 Randudongkal Pemalang.

"Tersangka mengirimkan pesan singkat berisi ancaman. Yakni jika tidak memberikan uang, maka korban akan dilaporkan ke penegak hukum atas dugaan penyelewengan dana biaya operasional sekolah (BOS)," jelasnya.

Korban yang ketakutan pun terpaksa mendatangi para pelaku di kantor AWDI dan menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 30 juta saat dilakukan operasi tangkap tangan.

Hingga Kamis sore, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap lima pelaku karena diduga masih ada sekolah lain yang menjadi korban pemerasan.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 368 juncto 378 tentang pemerasan dan penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved