Ini Tanggapan Kemenkumham Jateng Terkait Pemindahan 9 Terpidana Mati ke Lapas Nusakambangan

Pemindahan ke 9 terpidana mati perkara narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor ke Lapas Nusakambangan dikaitkan eksekusi mati

Penulis: hesty imaniar | Editor: galih permadi
tribunjateng/dok
FOTO DOKUMEN penjagaan di Lapas di Nusakambangan 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hesty Imaniar

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemindahan ke 9 terpidana mati perkara narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor ke Lapas Nusakambangan, Cilacap dikaitkan dengan eksekusi mati.

Namun hal ini dibantah oleh, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jateng, Heni Yuwono.

Kabar disegerakan eksekusi mati itu tidaklah benar.

"Tidak, isu itu tidak benar. Iya, ke 9 narapidana mati itu kita pindahkan ke Nusakambangan dari Bogor, untuk meningkatkan pembinaan saja. Apalagi, mereka adalah terpidana mati, sehingga peningkatan pembinaan itu perlu," katanya, Jumat (30/11/2018) malam.

Heni Yuwono menambahkan terkait waktu eksekusi mati bukanlah kewenangan dari Kemenkumham.

"Kalau tanya soal kapan eksekusi mati, itu sudah ranahnya Kejaksaan Agung, dan itu bukan ranah kami. Ranah kami hanya di soap pembinaan kepada mereka narapidana," bebernya.

Heni mengatakan pemindahan ke Lapas Nusakambangan untuk memutus mata rantainya.

"Dengan begitu, kami harap dengan dipindahkankannya mereka ke Lapas Nusakambangan ini, mampu memutus mata rantai kejahatan itu. Karena memang resiko tinggi, mereka adalah penjahat spesial, sehingga pembinaannya harus ditingkatkan, dengan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan ini," tegasnya.

Pemindahan juga terkait peningkatan pengamanan baik di lapas dan rutan untuk menghindari terjadi narapidana yang kabur. Antisipasi dilakukannya di semua lapas dan rutan yang ada di Jawa Tengah.

"Kita bisa lihat kasus di Aceh, bahwa antisipasi itu perlu sekali. Dan kami sudah melakukannya dengan bekerjasama dengan kepala lapas dan rutan, untuk meningkatkan kewaspadaan," katanya.

Selain meningkatkan kewaspadaan, Heni juga menyebutkan, kewaspadaan itu bisa dilihat dari kontrol fisik, seperti kontrol blok, pagar depan, belakang, luar, dan dalam, sudah dilakukan setiap harinya.

"Sedangkan untuk kontrol dan kewaspadaan di dalam adalah pemenuhan hak dan kewajiban para narapidana itu perlu dilakukan, agar narapidana itu tidak kabur atau membobol lapas dan rutan. Dan pemenuhan ini sudah kami lakukan, kami harap di Jateng tidak ada kejadian seperti itu, karena kami lakukan pembinaan secara menyeluruh," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved