RSUD Tugurejo Semarang Sandang Predikat A Evaluasi Layanan Publik Kementerian PANRB
Hasil evaluasi selanjutnya akan diolah dalam Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP)
Penulis: hesty imaniar | Editor: muslimah
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hesty Imaniar
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dalam rangka melaksanakan aturan Undang-Undang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), RSUD Tugurejo, Semarang melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik.
Hal itu berguna untuk memperoleh gambaran tentang kondisi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik, yang mana kemudian dilakukan perbaikan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Selain itu, telah juga dilaksanakan pemeringkatan berdasarkan hasil penilaian kinerja yang dilakukan, agar unit penyelenggara pelayanan publik yang dievaluasi dapat menentukan langkah-langkah perbaikan kedepannya demi pelayanan yang prima sesuai harapan masyarakat," kata, Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Tugurejo Semarang Dra Retno Sudewi, didampingi Kasubag Humas Mei Kristianti, Kamis (29/11/2018) dari surat tertulisnya kepada Tribun Jateng.
Adapun berdasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 176 Tahun 2018 tentang Penetapan Kementerian/Lembaga, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik sebagai Lokasi Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2018, evaluasi pelayanan publik tahun 2018 ini dilakukan pada unit penyelenggara pelayanan publik di 34 provinsi dan 208 di tingkat kabupaten/kota.
Evaluasi juga telah dilakukan mulai bulan Mei sampai dengan Oktober 2018, dan untuk pemprov, unit penyelenggara pelayanan publik yang dilakukan evaluasi adalah DPMPTSP, Samsat/Badan Pendapatan Daerah, dan RSUD Provinsi.
"Total ada 29 RSUD provinsi, 32 DPMPTSP provinsi dan 32 Samsat yang dievaluasi. Dan RSUD Tugurejo Semarang menerima hasil baik ini dimana semoga kami selalu bisa mengharumkan nama baik pemprov Jateng, dengan komitmen dalam mengimplemantasikan amanat Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, sehingga dapat mewujudkan pelayanan publik yang prima," jelasnya.
Disisi lain, diungkapkan oleh Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Diah Natalisa, untuk tingkat provinsi, ada 3 unit penyelenggara pelayanan publik yang meraih nilai A, dan 4 unit dengan nilai A-.
Sedangkan di tingkat kabupaten/kota, ada 13 unit yang meraih nilai A, dan 82 unit yang mendapat nilai A-.
"Kami telah mengundang 61 kepala daerah yang akan menerima hasil evaluasi dimaksud pada acara Penyampaian Hasil Evaluasi Pelayanan Publik dan Pemberian Apresiasi Unit Penyelenggara Pelayanan Publik 2018," bebernya.
Sehingga, dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biorkrasi (PANRB) secara langsung menyerahkan hasil evaluasi kepada RSUD Tugurejo sebagai perwakilan pemprov Jawa Tengah, yang hasil evaluasinya mendapat predikat tertinggi A di tahun 2018.
"Penyerahan hasil evaluasi disampaikan oleh Menteri PANRB Syafruddin di Balai Kartini Jakarta pada 27 November 2018. Evaluasi tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 7 Ayat 3 tentang pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik," ungkapnya.
Hasil evaluasi selanjutnya akan diolah dalam Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP).
"Seperti tahun-tahun sebelumnya, ada enam aspek yang dievaluasi, yakni kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, sistem konsultasi dan pengaduan, serta inovasi,"pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/rsud-tugurejo-terima-evaluasi-layanan-publik-terbaik.jpg)