Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Begini Penampilan Prabowo Subianto Saat Hadiri Acara Reuni Akbar 212

Prabowo Subianto disebut Fadli Zon akan berangkat ke acara reuni 212 yang digelar di Monas, Jakarta. Begini penampilan Prabowo Subianto

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
tribunnews.com
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto akan hadiri acara 212. begini penampilan Prabowo 

Hingga pukul 06.50 WIB massa terus berdatangan.

Anies Berikan izin

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hanya tersenyum saat ditanya soal pemberian izin pemakaian Monumen Nasional (Monas) untuk acara Reuni Akbar 212.

Menurut Anies Bawedan, di Monas kerap ada kegiatan setiap akhir pekan.

"Di Monas itu setiap weekend ada kegiatan," ujar Anies lalu tersenyum saat ditemui usai melangsungkan rapat paripurna di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Jumat (30/11/2018).

Baca: Sikapi Reuni Akbar 212, Kubu Jokowi: Ahok Sudah Dihukum, Sekarang Mau Apa Lagi ?

Selain itu, Anies menyebut tak ada hal istinewa soal pemberian izin pemakaian Monas untuk lokasi Reuni Akbar 212.

Peruntungan Shio Hari Ini Minggu 2 Desember Tahun Anjing Tanah Imlek 2659

Hasil Liga Inggris Hari Ini, Manchester United Comeback Imbangi Southampton

CAPD Jadi Alternatif Selain Cuci Darah Bagi Penderita Gagal Ginjal

Sebab, berkaca dari pelaksanaan reuni tahun.

Sebelumnya dan juga kegiatan-kegiatan lainnya, dirinya memang selalu memberikan izin.

"Setiap weekend saya memberikan izin banyak kegiatan dan tidak ada yang berbeda dengan permintaan dari mereka yang mau melakukan reuni. Tahun lalu juga, (jadi) biasa saja," katanya.

Mantan Mendikbud itu juga menampik bahwa pemberian izin tersebut disebut sebagai bentuk dukungan dirinya terhadap aksi yang bakal digelar pada Minggu 2 Desember 2018.

"Bukan dukung, ini seperti kegiatan lain yang menyelenggarakan di situ, statusnya sama aja nggak ada bedanya," kata Anies.

Terkait izin penggunaan Monas, sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 186 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Kawasan Monumen Nasional. (TribunJateng.com/Woro Seto)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved