Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2018

Link Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 Pemkab Jepara, Segera Cek Nama Anda

Link pengumuman hasil SKD CPNS 2018 Pemkab Jepara dan bocoran tentang SKB.

Penulis: Awaliyah P | Editor: abduh imanulhaq
bkd.jepara.go.id
Hasil SKD CPNS 2018 Pemkab Jepara 

Pengumuman tentang SKB belum dirilis oleh Pemkab Jepara.

Pelamar diminta memantau website resmi BKD Jepara bkd.jepara.go.id untuk informasi terkini SKB CPNS 2018.

Namun terkait SKB CPNS 2018 sudah dirilis di pengumuman awal tentang CPNS Pemkab Jepara.

Dilansir Tribunjateng.com dari pengumuman CPNS 2018 yang dirilis Pemkab Jepara, berikut tentang SKB CPNS 2018:

1. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan Computer Assisted Test (CAT)

2. Peserta seleksi wajib membawa Kartu Peserta Ujian, KTP dan KK asli.

3. Peserta SKB ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD

4. Pendaftar dari Tenaga Pendidik dari eks Tenaga Honorer Kategori II tidak diberlakukan SKB

5. Pendaftar formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tidak perlu mengikuti SKB.

Sertifikasi pendidik tersebut ditetapkan sebagai pengganti SKD yang nilainya sebesar nilai maksimal SKB.

6. SKB berbobot 60 persen

7. Dalam hal kebutuhan formasi umum tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) peringkat terbaik

8. Dalam hal kebutuhan formasi khusus tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memnuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) peringkat terbaik

9. Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi SKD dan SKB oleh Panselnas yang diatur dalam peraturan Menpan RB.

10. SKB akan diumumkan melalui website BKD Kabupaten Jepara.

Selengkapnya tentang SKB Pemkab Jepara bisa dilihat di sini (halaman 11-12). (iam/tribunjateng.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved