CPNS 2018
Hasil SKD CPNS 2018 Pemprov Jateng: Jadwal SKB dan Ketentuan Bagi Peserta
Jadwal SKB CPNS 2018 Pemprov Jateng dan ketentuan bagi peserta dan syarat khusus pelamar formasi guru.
Penulis: Awaliyah P | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM - BKD telah mengumumkan hasil SKD CPNS 2018 Pemprov Jateng, Senin (3/12/18).
Sebanyak 3.676 pelamar dinyatakan lolos dan bisa mengikuti SKB.
30.548 peserta memenuhi passing grade namun tidak bisa mengikuti SKD.
2.388 pelamar tidak memenuhi passing grade dan tidak boleh mengikuti SKB.
Dan 6.005 peserta dinyatakan tidak lulus.
Bersamaan dengan pengumuman tersebut, dirilis juga jadwal SKB bagi pelamar yang lolos.
SKB mulai digelar 6 Desember 2018 hingga 12 Desember 2018.
SKB dilaksanakan di Gedung TMMK BKD Provinsi Jawa Tengal, Kompleks BPSDMD Provinsi Jawa Tegah, Jalan Setiabudi Nomor 201 A, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Ada empat sesi dalam SKB.
Sesi 1: 07.30 WIB
Sesi 2: 09.30 WIB
Sesi 3: 11.30 WIB
Sesi 4: 13.30 WIB
Khusus hari jumat
Sesi 1: 07.30 WIB
Sesi 2: 09.30 WIB
Sesi 3: 12.30 WIB
Sesi 4: 14.30 WIB
Jadwal SKB CPNS 2018 Pemprov Jateng
Khusus pelamar formasi jabatan guru yang dinyatakan lulus SKD dan telah mengupload sertifikasi pendidik pada saat Seleksi Administrasi di aplikasi SSCN wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1. Membawa sertifikasi pendidik yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi atau Kementerian Agama.
2. Sertifikasi pendidik yang dibawa pada saat pelaksanaan SKB berupa:
a. Sertifikasi pendidik asli sebagai dasar validasi
b. Foto copy Sertifikasi Pendidik tanpa legalisasi sebanyak 1 lembar yang diberikan kepada panitia saat pelaksanaan SKB.
Selain itu ada juga pengumuman yang dilampirkan, dirilis juga syarat bagi pelamar mengikuti SKB.
1. Peserta diwajibkan membawa:
a. Kartu Peserta Ujian
b. KTP/Surat Keterangan Perekaman Kependudukan Asli
c. Kartu peserta wajib dilegalisasi saat mengikuti SKB pasa masing-masing lokasi ujian.
2. Apabila terjadi kehilangan kartu peserta, peserta dapat mencetak kembali melalui sscn.bkn.go.id
3. Mengkuti SKB sesuai dengan jadwal dan lokasi ujian yang ditetapkan BKN.
4. Peserta wajib mengenakan pakaian:
Pria: Kemeja Putih lengan panjang, celana kain warna hitan, ikat pinggang warna hitam (tidak berbahan jeans) dan bersepatu warna hitam pantofel.
Wanita: kemeja putih lengan panjang, celana panjag/rok panjang warna hitam (tidak berbahan jeans), khusus bagi yang berhijab menggunakan hijab earna hitan dan bersepatu warna hitam pantofel.
5. Peserta wajib hadir di lokasi pelaksanaan 30 menit sebelum ujian dimulai.
6. Peserta dilarang membawa benda apapun selain yang disebutkan.
7. Peserta diimbau menggunakan kendaraan umum mengingat keterbatasan ruang parkir dan antisipasi penumpukan lalu lintas di sekitar lokasi.
Selengkapnya bisa di cek di sini. (iam/tribunjateng.com)