CPNS 2018
Link Lengkap Hasil SKD CPNS 2018 Pemprov Jateng: 3.676 Pendaftar Lolos, Segera Cek Nama Anda
Link lengkap hasil SKD CPNS 2018 Pemprov Jateng, download di sini. Ada 3.676 pelamar mengikuti SKB.
Penulis: Awaliyah P | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM - BKD mengumumkan hasil SKD CPNS 2018 Pemprov Jateng.
Sebanyak 3.676 pelamar dinyatakan lolos dan bisa mengikuti SKB.
30.548 peserta memenuhi passing grade namun tidak bisa mengikuti SKD.
2.388 pelamar tidak mengikuti SKB.
Dan 6.005 peserta dinyatakan tidak lulus.
Peserta yang bisa mengikuti SKB diberi kode L.
Sedangkan yang tidak memiliki kode L dinyatakan tidak bisa mengikuti SKB.
Ada enam keterangan di antaranya adalah P1/L, P1, P2/L, P2, TL, dan TH.
P1: Peserta kelompok 1 yang memenuhi passing grade SKD namun tidak dapat mengikuti SKB.
P2: Peserta kelompok 2 yang memenuhi passing grade SKD namun tidak dapat mengikuti SKB.
P1/L: Peserta kelompok 1 yang memenuhi passing grade SKD dan dapat mengikuti SKB.
P2/L: peserta kelompok 2 yang memenuhi passing grade SKD dan dapat mengikuti SKB.
TL: Peserta yang tidak memenuhui passing grade SKD dan tidak dapat mengikuti SKB.
TH: Peserta tidak hadir SKD dan tidak dapar mengikuti SKB
Berikut Link Hasil SKD CPNS 2018 Pemprov Jateng
Hasil SKD CPNS 2018 Pemprov Jateng I
Hasil SKD CPNS 2018 Pemprov Jateng II (Dari BKN)
Jadwal SKB CPNS 2018 Pemprov Jateng
Bersamaan dengan pengumuman yang dilampirkan, dirilis juga syarat bagi pelamar mengikuti SKB.
1. Peserta diwajibkan membawa:
a. Kartu Peserta Ujian
b. KTP/Surat Keterangan Perekaman Kependudukan Asli
c. Kartu peserta wajib dilegalisasi saat mengikuti SKB pasa masing-masing lokasi ujian.
2. Apabila terjadi kehilangan kartu peserta, peserta dapat mencetak kembali melalui sscn.bkn.go.id
3. Mengkuti SKB sesuai dengan jadwal dan lokasi ujian yang ditetapkan BKN.
4. Peserta wajib mengenakan pakaian:
Pria: Kemeja Putih lengan panjang, celana kain warna hitan, ikat pinggang warna hitam (tidak berbahan jeans) dan bersepatu warna hitam pantofel.
Wanita: kemeja putih lengan panjang, celana panjag/rok panjang warna hitam (tidak berbahan jeans), khusus bagi yang berhijab menggunakan hijab earna hitan dan bersepatu warna hitam pantofel.
5. Peserta wajib hadir di lokasi pelaksanaan 30 menit sebelum ujian dimulai.
6. Peserta dilarang membawa benda apapun selain yang disebutkan.
7. Peserta diimbau menggunakan kendaraan umum mengingat keterbatasan ruang parkir dan antisipasi penumpukan lalu lintas di sekitar lokasi.
Selengkapnya bisa di cek di sini. (iam/tribunjateng.com)