Bupati Haryanto Berikan Penjelasan Raperda Tentang Perubahan Perda Pajak Daerah Kabupaten Pati
Bupati Pati, Haryanto paparkan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan Perda Pajak Daerah.
Penulis: Dwi Laylatur Rosyidah | Editor: suharno
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dwi Laylatur Rosyidah
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Bupati Pati, Haryanto paparkan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan Perda Pajak Daerah saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati, Rabu (5/12/2018).
Raperda selanjutnya yang dipaparkan Bupati ialah tentang perubahan Perda Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2011, dihadapan 33 anggota DPR yang siang ini hadir.
Haryanto mengungkapkan bahwa perlunya penjelasan ini sebagai upaya tertib hukum melalui pembentukan produk hukum daerah.
"Selain itu, guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.
• Wabup Pati Saiful Arifin: Bantuan Untuk Tempat Ibadah Lebih dari Rp 2 M
• Wakil Bupati Pati Wajibkan OPD Hasilkan Inovasi Untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
Sumber-sumber pembiayaan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan, dijelaskannya, diperlukan untuk dapat menyelenggarakan pemerintahan dengan baik.
Termasuk paja yang merupakan satu di antara sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah bagi kemakmuran rakyat.
Karenanya kebijakan perpajakan dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dan akuntabilitas, serta memperhatikan potensi daerah dengan tetap menjaga iklim investasi.
"Setelah pelaksanaan Perda Kabupaten Pati nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dalam kurun waktu hampir delapan tahun, dipandang perlu untuk dilakukan perubahan sebagai upaya untuk lebih mendorong efektivitas pelaksanaan kebijakan pajak daerah," jelasnya.
• Bupati Pati Ajak Masyarakat Tidak Pojokkan Penderita HIV/AIDS
Langkah itu baik melalui perluasan objek pajak, penyesuaian tarif pajak maupun pengecualian terhadap objek pajak.
"Secara garis besar materi yang diatur dalam Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati nomor 03 tahun 2011 tentang Pajak Daerah yaitu perluasan sasaran objek pajak hotel dan pajak mineral bukan logam dan batuan, penyesuaian batas nilai yang tidak dikenakan pajak restoran, perluasan objek yang tidak dikenakan pajak reklame serta penyesuaian tarif pajak parkir," ungkap Haryanto.
Selain Raperda tentang Perubahan Perda Pajak Daerah, Bupati juga memaparka Raperda terkait penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan dalam forum yang sama. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/bupati-haryanto-menjelaskan-tentang-raperda.jpg)