Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2018

Resmi Dari BKN, Update Link 540 Instansi yang Selesai Verval Hasil SKD CPNS 2018 Level 1

Daftar lengkap 540 instansi yang sudah selesai verval hasil SKD, segera umumkan SKB.

Penulis: Awaliyah P | Editor: abduh imanulhaq
Tribunnews.com
CPNS 

TRIBUNJATENG.COM - BKN terus memberikan update terkini terkait instansi yang sudah selesai verval hasil SKD CPNS 2018.

Tercatat 540 instansi sudah selesai melalui verifikasi dan validasi level 1 per, Selasa (4/12/18) pukul 17.45 WIB.

Nantinya pengumuman hasil SKD akan diummkan secara resmi melalui website instansi.

Berikut Link pengumuman 540 instansi yang sudah selesai verifikasi dan validasi level 1 SKD.

link

Semua instansi baik daerah maupun pusat yang telah selesai verval level 1 hasil SKD CPNS 2018 diumumkan secara berkala di link tersebut.

Sebelumnya, BKN membocorkan bahwa proses verifikasi dan validasi hasil SKD CPNS 2018 melalui tahapan 4 level.

Proses Verval SKD CPNS 2018 level 4 selalu disupervisi oleh salah satu Dir Wasdal.

Sedangkan level 3 disupervisi oleh Eselon II.

Level 1 dan level 2 berada pada pimpinan BKN.

Inti dari verifikasi dan validasi SKD CPNS 2018 dengan level bertingkat untuk mewujudkan zero mistake.

Nantinya dalam pengumuman hasil SKD CPNS 2018, peserta yang bisa mengikuti SKB diberi kode L.

Sedangkan yang tidak memiliki kode L dinyatakan tidak bisa mengikuti SKB.

Ada enam keterangan di antaranya adalah P1/L, P1, P2/L, P2, TL, dan TH.

P1: Peserta kelompok 1 yang memenuhi passing grade SKD namun tidak dapat mengikuti SKB.

P2: Peserta kelompok 2 yang memenuhi passing grade SKD namun tidak dapat mengikuti SKB.

P1/L: Peserta kelompok 1 yang memenuhi passing grade SKD dan dapat mengikuti SKB.

P2/L: peserta kelompok 2 yang memenuhi passing grade SKD dan dapat mengikuti SKB.

TL: Peserta yang tidak memenuhui passing grade SKD dan tidak dapat mengikuti SKB.

TH: Peserta tidak hadir SKD dan tidak dapar mengikuti SKB

Bagi peserta yang mendapat kode P1/L dan P2/L bisa melangkah ke tahap seleksi selanjutnya yakni SKB.

Secara umum, syarat SKB tidak jauh berbeda dengan SKD.

Yakni membawa KTP, dan Kartu Tanda Peserta Ujian.

Adapun pakaian yang wajib dikenakan adalah kemeja putih polos, bawahan hitam dan sepatu pantofel hitam.

Pelamar yang kehilangan Kartu Tanda Peserta Ujian CPNS 2018 bisa mencetak ulang melalui laman sscn.bkn.go.id.

Cara mencetak kartunya pun masih sama seperti mencetak kartu untuk SKD.

1. Log in akun SSCN

Pelamar memasukkan NIK dan password di laman sscn.bkn.go.id

2. Klik Cetak Kartu Peserta Ujian

Setelah di klik akan muncul kartu peserta ujian.

(Dari kartu tersebut bisa dilihat lokasi ujian yang sudah ditentukan)

3. Klik print

Temukan ikon print di bagian kanan atas.

Ada tiga ikon yakni Putar, Download dan Print.

Pilih print.

4. Pada menu Tujuan, klik Ubah

5. Pilih "Simpan Sebagai PDF"

6. Klik Simpan

7. Pilih di mana anda akan menyimpan Kartu Peserta Ujian

8. Klik Simpan

Hingga saat ini, pengumuman hasil SKD CPNS 2018 masih terus berlangsung.

Sebagian instansi sudah mengumukan hasil SKD dan melaksanakan tes SKB bagi yang dinyatakan lolos. (iam/tribunjateng.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved