Tingkatkan Kualitas Peternakan, Bupati Pati Bahas raperda Peternakan dan Kesehatan Hewan
Bupati Pati, Haryanto sampaikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Penulis: Dwi Laylatur Rosyidah | Editor: suharno
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dwi Laylatur Rosyidah
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Bupati Pati, Haryanto sampaikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Penyampaian penjelasan itu dilaksanakan saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati di gedung DPRD, Rabu (5/12/2018).
Kegiatan ini menjadi tahapan untuk pembentukan produk hukum daerah, juga untuk meningkatkan kemandirian daerah sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin baik.
Haryanto memaparkan bahwa penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan merupakan tanggung jawab Pemda dan merupakan salah satu urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah.
• Bupati Haryanto Berikan Penjelasan Raperda Tentang Perubahan Perda Pajak Daerah Kabupaten Pati
• Wabup Pati Saiful Arifin: Bantuan Untuk Tempat Ibadah Lebih dari Rp 2 M
Hal itu berdasarkan UU nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sehingga potensi Kabupaten Pati dalam kekayaan hayati perlu dilakukan pengembangan dan digarap optimal.
"Kabupaten Pati merupakan wilayah yang memiliki potensi dalam pengembangan subsektor peternakan karena memiliki modal kekayaan hayati yang sangat besar berupa sumber daya hewan dan tumbuhan," jelasnya.
Kekayaan tersebut, lanjutnya, harus dilestarikan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pati.
Menurut Bupati, penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, memiliki peran penting dalam penyediaan pangan yang berasal dari hewan dan manfaat hasil hewan lainnya.
Termasuk kesehatan masyarakat yang berkaitan dengan urusan hewan dan penyakit hewan demi mensejahterakan masyarakat.
"Pembentukan Perda ini bertujuan adalah untuk melindungi dan meningkatkan kualitas sumber daya hewan, menyediakan pangan yang aman, sehat, utuh dan halal, meningkatkan derajat masyarakat," ujarnya.
• Bupati Pati Ajak Masyarakat Tidak Pojokkan Penderita HIV/AIDS
Pengaturan Raperda secara umum terdiri dari penyelenggaraan peternakan, kesehatan hewan, pemberdayaan peternak dan usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan, serta pengembangan SDM penelitian dan pengembangan pembinaan dan pengawasan serta pembiayaan.
"Adapun ruang lingkup yang menjadi pengaturan penyelenggaraan peternakan meliputi lahan, air, benih, bibit dan bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budidaya, panen, pasca panen dan industri pengolahan hasil peternakan. Sedangkan pengaturan mengenai kesehatan hewan meliputi, pengendalian penyakit hewan, obat hewan, kesehatan hewan dan dokter hewan berwenang," jelas Bupati di hadapan 33 anggota DPRD yang hadir. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/bupati-haryanto-menjelaskan-tentang-raperda.jpg)