FAKTA BARU : Kasus Dugaan Pelecehan Seksual KKN di UGM, Ini Penjelasan Rektor UGM
Rektor UGM Panut Mulyono, meminta maaf kepada masyarakat. Panut juga menegaskan akan membentuk tim evaluasi KKN agar kasus serupa tidak lagi terulang
3. Tim Komite Etik untuk kasus dugaan pelecehan seksual
Pihak UGM membentuk tim komite etik guna membuat rekomendasi kepada pimpinan universitas tentang penyelesaian kasus dugaan pelecehan seksual pada kegiatan kuliah kerja nyata (KKN).
Tim tersebut diharapkan dapat memberikan rekomendasi kepada pimpinan pada akhir tahun nanti.
"UGM menyadari bahwa pelecehan seksual merupakan persoalan serius yang seharusnya tidak terjadi di mana pun, khususnya institusi pendidikan tinggi seperti UGM," ujar Rektor UGM Panut Mulyono, dalam jumpa pers, Jumat (7/12/2018).
Komite Etik tersebut resmi dibentuk berdasarkan surat Keputusan Rektor Nomor 1991/UN1.P/SK/HUKOR/2018.
4. Polisi memeriksa 13 saksi dan melakukan gelar perkara
Polda DIY telah melakukan gelar perkara dan memeriksa 13 orang terkait kasus dugaan pelecehan seksual saat KKN mahasiswa UGM di Maluku.
"Kami sudah lakukan pemeriksaan sebanyak 13 orang yang diduga mengetahui, melihat, atau mendengar suatu peristiwa tersebut," kata Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo, di Mapolda DIY, Selasa (4/12/2018).
Pihaknya telah melakukan gelar perkara. Namun, tidak lantas selesai di gelar perkara tersebut. "Kemarin kami sudah gelar perkara, tetapi bukan berarti sekali terus selesai.
Di dalam gelar perkara kami menentukan untuk tindakan selanjutnya, maka dalam gelar perkara kemarin agar penyelidik lebih lagi mendalami," urai dia.
Polda DIY pun berkoordinasi dengan Polda Maluku. Bahkan, tidak menutup kemungkinan penyelidik dari Polda DIY akan langsung ke Maluku.
5. Temuan Ombudsman dalam kasus dugaan pelecehan seksual
Pada Jumat (23/11/2018), Ombudsman memaparkan data baru soal dugaan penyimpangan prosedur dari penjelasan yang disampaikan koordinator tim investigasi lintas fakultas.
"Kalau selama ini kan diduga soal waktu, di mana proses penyelesaian yang berlarut. Dari penjelasan tadi, kita mendapatkan fakta baru tentang dugaan pelanggaran prosedur, tapi ini masih dugaan," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY, Budhi Masthuri, Jumat (23/11/2018)
Menurut dia, dugaan penyimpangan prosedur tersebut terkait proses bagaimana nama mahasiswa yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual itu bisa diwisuda muncul dalam daftar wisudawan.
"Proses bisa yudisium sampai terdaftar sebagai calon wisudawan, ini patut diduga tidak sesuai dengan prosedur yang semestinya berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi tim investigasi," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UGM, Rektor Minta Maaf hingga Tim Khusus dari UGM"