KPU Kabupaten Batang Coret 1.697 Pemilih Luar Negeri dari Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang telah mencoret 1.697 Daftar Pemilih Tetap (DPT) luar negeri.

Penulis: dina indriani | Editor: suharno
TRIBUN JATENG/DINA INDRIANI
Rapat pleno terbuka hasil perbaikan DPTHP 2 di Hotel Dewi Ratih Batang, Minggu (9/12/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dina Indriani

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang telah mencoret 1.697 Daftar Pemilih Tetap (DPT) luar negeri pada Daftar pemilih Tetap hasil perbaikan (DPTHP) tahap kedua.

Ketua KPU Kabupaten Batang, Nur Tofan mengatakan pencoretan dilakukan karena pemilih masih berdomisili di luar negeri sehingga nantinya mereka akan melakukan pencoblosan dimasing-masing negara domisili sehingga tidak terdata ganda.

"Data itu kami peroleh dari data ganda lintas negara KPU RI yang mana DPT Kabupaten Batang juga terdaftar di luar negeri, untuk langkah yang kami ambil DPT yang sudah kembali berdomisili di Kabupaten Batang dipertahankan sebaliknya yang masih di luar negeri dicoret,” jelasnya usai rapat pleno terbuka hasil perbaikan DPTHP 2 di Hotel Dewi Ratih Batang, Minggu (9/12/2018).

Bibir Pantai di Batang Hilang Tergerus Abrasi Hingga 5 Meter Dalam 8 Tahun Terakhir

Sementara, data yang diperoleh KPU Kabupaten Batang mengenai data ganda luar negeri berjumlah 2.155 pemilih.

"Setelah menerima data ganda luar negeri itu, ditindak lanjuti di tingkat Panitia Pemungut Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hasilnya tidak ada di DPTHP ada 2 pemilih, dicoret dari DPTHP2 sebanyak 1.697 pemilih yang masih berdomisili di Luar Negeri, sedangkan yang dipertahankan di DPTHP2 sebanyak 456 pemilih yang sudah kembali berdomisili di Batang," terangnya.

Dikatakan Tofan, daftar pemilih luar negeri tersebut 95 persen didominasi TKI yang tersebar di beberapa negara tujuan yakni Malaysia Hongkong, Taiwan dan lainnya, sementara sisanya adalah mereka yang mempunyai tugas belajar di luar negeri.

Disampaikannya juga, KPU juga melakukan pemeliharaan sampai menjelang pencoblosan dengan memantau peserta pemilu yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Kodim 0736/Batang Sabet Juara 1 Lomba Karya Jurnalistik TMMD Reg ke 103 Kategori Dansatgas

Adapun jika ditemukan peserta pemilu TMS maka bakal dicoret hasil pemeliharaan tersebut tidak mengurangi jumlah DPTHP yang telah ditetapkan.

Pasalnya peserta TMS tidak beri C6 atau surat pemberitahuan pemilih.

Sementara untuk Hasil pemuktahiran data DPTHP tahap 2, KPU Batang menetapkan 606.290 pemilih, terdiri dari pemilih Laki-laki 303.453 dan pemilih perempuan 302.837, dengan jumlah TPS 2.522.

Setelah proses DPTHP tahap 2, KPU Batang melakukan pengunduhan di Sistem Data Pemilih (Sidalih) KPU RI, sementarta data setiap by name peserta pemilu akan diumumkan dimasing-masing PPS. (*)

Sumber: Tribun Jateng
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved