Warga Tak Diwajibkan Bawa E-KTP saat Pencoblosan Pilkades
e-KTP atau Suket digunakan untuk pemilih yang baru 17 tahun saat hari pencoblosan.
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: galih pujo asmoro
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Warga Kabupaten Tegal yang sudah terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkades Serentak Gelombang 2 tidak diwajibkan membawa e-KTP atau Surat Keterangan (Suket) pengganti e-KTP.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Tegal, Prasetyawan menjelaskan e-KTP dan Suket hanya digunakan saat pendataan calon pemilih.
Menurut dia, jika warga sudah masuk dalam DPT, maka pemilih untuk Pilkades yang akan berlangsung pada 17 Desember 2018 mendatang tidak perlu membawa e-KTP atau Suket.
"Jadi yang bisa memilih hanya yang masuk ke DPT."
"Untuk yang mengurus itu adalah Panitia Pilkades dan bekerja sama dengan perangkat desa," kata Prasetyawan kepada Tribunjateng.com, Senin (10/12/2018).
Dia menjelaskan aturan itu sudah sesuai dengan Perbup Tegal Nomor 27 Tahun 2018.
"Yang bisa memilih hanya pemilih yang sudah masuk DPT."
"Ini beda dibanding Pemilu, karena dasar hukumnya berbunyi seperti itu," sambungnya.
Dia menambahkan, e-KTP atau Suket digunakan untuk pemilih yang baru 17 tahun saat hari pencoblosan.
Namun, pemilih itu sebelumnya tetap harus sudah didata dalam DPS dan DPT.
Menurut dia, pemilih tersebut harus membawa e-KTP atau Suket saat akan mencoblos.
"Karena pemilih baru memasuki 17 tahun, maka harus dibawa e-KTP atau Suket-nya sebagai bukti."
"Kami sudah mengantisipasi agar pemilih yang baru berusia 17 tahun itu untuk didata oleh panitia Pilkades," ungkap dia.
Jika pemilih tidak bisa menunjukan e-KTP atau Suket hingga pukul 14.00 pada hari pencoblosan, tambah Prasetyawan, maka hak pilihnya akan hilang.
"Jika e-KTP atau Suket hilang, maka pemilih 17 tahun tersebut harus menggunakan surat kehilangan agar dapat memakai hak pilihnya," terangnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/poster-baliho-dan-banner-untuk-pilkades-serentak-gelombang-dua-di-kabupaten-tegal.jpg)