Kasus Serempetan Kendaraan di Kudus Berujung Penjara, Kuasa Hukum: Ada yang Aneh
Mulyadi sudah 36 hari lamanya menjalani hari-harinya di balik jeruji besi, tepatnya sejak 8 November 2018, karena ditahan Pihak Kejaksaan Negeri Kudus
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah
IST
Persidangan kasus Mulyadi di Pengadilan Negeri Kudus dengan agenda pembacaan vonis, Rabu (12/12/2018).
“Padahal sejak awal kedua belah pihak sudah damai dan memaafkan. Kenapa harus dipaksakan hingga berujung di pengadilan dan vonis?” tuturnya.
Dalam perkembangan hukum, Indonesia kini menerapkan keadilan restoratif atau restorative justice yang mengedepankan musyawarah perdamaian demi mencapai rasa keadilan masyarakat.
Bukan keadilan represif yang hanya menghukum dan memenjarakan warga tanpa solusi dan tanpa didasari rasa keadilan.
"Putusan majelis hakim sama sekali tidak menggali nilai hukum dan rasa keadilan yang ada di dalam masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 ayat 1 UU No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," kata dia. (*)
Halaman 3 dari 3