Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BPOM Semarang Gelar Kampanye Cerdas Gunakan Kosmetik bagi Generasi Milenial

Kampanye tersebut digelar didasari atas temuan Badan POM terkait maraknya kosmetik tanpa izin yang beredar.

Tribun Jateng/ Bare Kingkin Kinamu
Kampanye cerdas menggunakan kosmetik yang digelar BPOM di Aula USM, Jumat (14/12/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Bare Kingkin Kinamu

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang menggelar kampanye Cerdas Menggunaan Kosmetik Pada Generasi Milenial bersama para mahasiswa dan pelajar di Auditorium USM, Jumat (14/12/2018).

Kampanye tersebut digelar didasari atas temuan Badan POM terkait maraknya kosmetik tanpa izin yang beredar.

"Hingga saat ini telah ditemukan kosmetik ilegal senilai Rp 112 Miliar," kata Direktur Pengawasan Kosmetik, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Arustiyono saat kampanye cerda kosmetik aman.

Sebagai konsumen diwajibkan harus benar-benar teliti.

"Dengan smartphone kita bisa cek apakah kosmetik tersebut memiliki izin."

"Melalui aplikasi CEK BPOM yang bisa didownload melalui google play," imbuh penjelasan Arusutiyono.

Dalam kampanye tersebut hadir juga dokter ahli kulit dan kelamin Dr. dr Reni Yuniati SpKK.

Menurut Reni, menggunakan kosmetik ilegal sangat berbahaya.

Terlebih yang mengandung merkuri.

Lantaran kulit akan cepat rusak dan semakin sensitif  karena lapisan luarnya hilang.

Asam retinoat juga sering digunakan dalam kosmetik ilegal, zat tersebut bisa menyebabkan cacat janin.

Oleh karena itulah, ia mengimbau agar konsumen mengetahui detil bahan kosmetik yang dikenakannya.

"30 persen zat kosmetik akan masuk dalam tubuh," imbuh Reni.

Lalu, bagaimana biasanya kosmetik tanpa izin beredar?

Biasanya, kosmetik ilegal justru dipasarkan melalui media sosial menggunakan endorse artis atau beauty influencer.

Selain itu, kosmetik ilegal biasanya tidak dilengkapi izin edar dari BPOM.

Kemudian, perhatikan aroma dan warna, kemasan dan label untuk mengecek tentang bahan-bahan yang digunakan dalam kosmetik tersebut serta untuk melihat izin BPOM. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved